Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba dengan modus baru berupa permen di Kota Malang, Jawa Timur. Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata bukan pemain baru karena tercatat sudah empat kali memesan paket jajanan haram tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan sangat rapi menggunakan jasa pengiriman barang. Pengiriman keempat inilah yang pada akhirnya berhasil diendus dan digagalkan oleh petugas kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, yang bersangkutan ini sudah empat kali memesan dan menerima kiriman paket berisi permen narkoba. Jadi ini jelas bukan aksi yang pertama kali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diketahui sengaja memilih modus permen untuk mengelabui petugas pengiriman dan aparat penegak hukum.
Bentuk kemasan yang dibuat sangat menyerupai jajanan impor biasa membuat paket tersebut tampak wajar dan tidak mencurigakan saat proses distribusi.
"Modusnya sangat rapi, dibungkus rapat seperti kiriman permen biasa sehingga tidak memancing kecurigaan pihak ekspedisi maupun warga sekitar. Tiga kiriman sebelumnya mereka klaim berhasil lolos sampai ke Malang," jelasnya.
Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan secara intensif terhadap tersangka.
Bareskrim Polri tengah menelusuri jejak komunikasi dan memburu pemasok utama yang secara rutin mengirimkan keempat paket permen narkoba tersebut kepada pelaku.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu paket berisi tiga bungkus permen candy diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 pcs cokelat LSD diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop merek HP OMEN.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
