Polisi membekuk dua pria yang mengedarkan sabu di Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu seberat 250,16 gram yang sebelumnya dibongkar polisi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi terkait seorang pengedar sabu di Surabaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan yakni MZK (26), warga Rusun Sombo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Krajan, Kecamatan Ampelgading, Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kos Jalan Dupak Bangunrejo, Surabaya. Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba," kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi pertama, polisi tetap melakukan pengembangan. Penggeledahan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni Rusun Sombo, Surabaya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan 100 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 250,16 gram netto.
"Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan di rumah pelaku MZK. Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kabupaten Blitar," ujar polisi dengan 2 melati di pundaknya itu.
Di lokasi tersebut, tersangka kedua, yakni ABA diamankan beserta barang bukti 1 ponsel yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui aplikasi M-Banking. Berdasarkan keterangan MZK, sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang diperjualbelikan kembali dan keuntungannya dibagi berdua.
"Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali," imbuh dia.
Hasil ranjauan itu, lanjut Dodi, dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya. MZK mengaku melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp 550 ribu untuk sabu tiap gramnya.
Gegara ulahnya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
