Penyesalan datang setelah maut. ENR (32), perempuan yang mengemudikan Mitsubishi Outlander dalam kondisi terpengaruh alkohol hingga menewaskan seorang warga Surabaya, mengaku malu dan menyesal setelah menyadari kecelakaan yang ditimbulkannya berujung hilangnya nyawa seseorang.
ENR mengaku tidak menyadari perilakunya saat kecelakaan terjadi. Dia bahkan sempat marah-marah setelah menabrak taksi listrik VinFast hingga akhirnya kembali menabrak RPK (25), warga yang sedang menaikkan barang ke mobil pikap di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ENR juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK yang meninggal dunia setelah ditabrak Outlander yang dikemudikannya.
"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR.
Dia mengaku tidak menyangka kecelakaan yang terjadi setelah dirinya pulang dari pesta tersebut berujung pada kematian.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.
Cewek mabuk pengemudi Outlander marah-marah usai tabrak warga di Surabaya Foto: Tangkapan layar |
Sempat Berusaha Kabur karena Panik
Sebelum kecelakaan maut terjadi, ENR mengaku baru pulang dari pesta. Dia juga mengakui mengonsumsi minuman beralkohol.
"Pesta. Dari tempat pesta," katanya.
Saat ditanya jumlah alkohol yang diminum, ENR mengaku tidak mengingat secara detail.
"Enggak, 7 gelasan, 1/4 gelas," ujarnya.
Setelah menabrak taksi listrik VinFast di Jalan Taman Apsari, ENR mengaku sempat berusaha meninggalkan lokasi. Dia mengatakan ketakutan terhadap massa membuatnya panik.
"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata ENR kepada awak media, Senin (24/8/2026).
Mobil kemudian melaju menuju Jalan Gubernur Suryo. Di sekitar Alun-Alun Surabaya, Outlander kembali menabrak RPK (25) yang sedang menaikkan barang ke Mitsubishi L300 miliknya yang terparkir.
RPK mengalami luka berat dan dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo Surabaya. Namun, korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan.
ENR Positif Alkohol
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon M A mengatakan hasil pemeriksaan uji tiup menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman beralkohol. Polisi menyebut kadar alkohol dalam tubuhnya mencapai 1,06 persen.
"Kadar alkohol dalam tubuhnya 1,06%. (Kejadian) setelah (tersangka) pulang dari acara tempat hiburan di sekitaran," ujar Sulthon di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan ENR kehilangan konsentrasi saat mengemudi. Polisi menyebut kondisi tersebut dipengaruhi konsumsi alkohol.
"Saat berbelok ke kiri, ENR kehilangan konsentrasi. Mobilnya kemudian menabrak taksi listrik VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," ujar Galih saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (24/8/2026).
Setelah menabrak taksi listrik yang dikemudikan FDK (22), ENR tidak berhenti. Dia melanjutkan perjalanan hingga kembali mengalami kecelakaan di Jalan Gubernur Suryo.
Polisi juga menyebut ENR sempat marah-marah kepada orang-orang yang mendatangi lokasi kecelakaan.
"Marah-marah ke orang-orang yang datang ke TKP, namanya orang mabuk," kata Galih.
"Kalau melawan petugas tidak ada," imbuhnya.
Hasil olah tempat kejadian perkara awal menunjukkan faktor manusia menjadi penyebab utama kecelakaan.
"Pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," pungkas Galih.
ENR Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan ENR sebagai tersangka dan menahannya. Selain mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, polisi menemukan ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat membawa Mitsubishi Outlander tersebut.
ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Dia juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman maksimal yang disebut polisi adalah 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.
Meski ENR telah menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Polisi juga akan mempertemukan ENR dengan keluarga RPK setelah kondisi keluarga korban memungkinkan.
"Terhadap korban, sementara yang dari taksi sudah. Tinggal masih yang korban meninggal dunia masih kami tahan permintaannya karena masih dalam kondisi duka," kata Sulthon, Selasa (25/8/2026).
"Proses hukum tetap," tegas Sulthon.
Simak Video " Menikmati Makan Malam Lezat di Restoran Hotel Mewah Surabaya "
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

