Pria di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap Usai 2 Kali Bobol Minimarket

Pria di Sidoarjo Akhirnya Ditangkap Usai 2 Kali Bobol Minimarket

Suparno - detikJatim
Selasa, 25 Agu 2026 20:45 WIB
Pelaku pembobolan minimarket saat ditangkap polisi
Pelaku pembobolan minimarket saat ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)
Sidoarjo -

Polisi menangkap seorang pria yang diduga membobol Indomaret di Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo. Pelaku berinisial MJ (29) diduga dua kali menyatroni minimarket tersebut dengan modus membobol tembok bagian belakang.

Kanit Resmob Polresta Sidoarjo, Iptu Rofik, mengatakan aksi pertama terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, karyawan Indomaret mendapati laci kasir terbuka, rak display kosong, serta dinding partisi gudang dan tembok belakang dalam kondisi jebol.

"Pelaku melakukan pembobolan dengan cara merusak tembok bagian belakang Indomaret. Akibat kejadian pertama, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp 14,3 juta," kata Rofik dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, MJ mengaku menggunakan linggis saat melakukan aksi pertama. Pelaku juga sempat mencoba merusak brankas dan mesin ATM yang berada di dalam minimarket.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah barang dan uang. Di antaranya uang tunai Rp 180 ribu, berbagai jenis rokok, produk vape, sabun, obat antinyamuk, serta cokelat.

ADVERTISEMENT

"Sebagian barang tersebut kemudian digunakan sendiri dan sebagian dijual. Dari hasil penjualan, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp 500 ribu," jelasnya.

Belum berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi Indomaret yang sama pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Modus yang digunakan kembali dengan membobol tembok belakang yang sebelumnya sudah pernah dijebol.

Namun, aksi kedua gagal. Alarm Indomaret berbunyi keras sehingga membuat warga sekitar dan karyawan datang untuk mengecek kondisi minimarket.

"Pelaku kemudian panik dan berusaha memutus kabel aliran listrik alarm dengan naik ke plafon. Karena tidak berhasil, pelaku melarikan diri melalui tembok belakang," ujar Rofik.

Saat kabur, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol W-2694-NGH di sebuah rumah kosong di samping Indomaret. Polisi kemudian menjadikan kendaraan tersebut sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, rekaman CCTV, serta menelusuri kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.

Hasilnya, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Kavling D, Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.

"Pada 14 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, anggota mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti," terang Rofik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan rekaman CCTV, besi panjang yang digunakan untuk membobol tembok, sepeda motor Vario, tas hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta dua bungkus Sampoerna Veev.

Kepada penyidik, MJ mengakui telah dua kali melakukan pembobolan di Indomaret tersebut. Pada aksi kedua, pelaku mengaku belum sempat mengambil barang karena keburu panik setelah alarm berbunyi.

Atas perbuatannya, tersangka diproses oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka kami proses lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya," pungkas Rofik.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads