Kejari Ponorogo Periksa 2 Saksi Lagi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Periksa 2 Saksi Lagi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 21 Agu 2026 16:15 WIB
Kejari Ponorogo sita barang bukti uang korupsi Tunjangan Perumahan DPRD setempat
Kejari Ponorogo sita barang bukti uang korupsi Tunjangan Perumahan DPRD setempat (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Kali ini, penyidik memeriksa dua saksi dari Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo.

Pemeriksaan dilakukan setelah Kejari menetapkan dua tersangka, yakni FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN.

"Kami panggil saksi-saksi. Ini dari Bagian Hukum Pemkab Ponorogo," kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo I Komang Ugra Jagiwirata kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ugra menyebut dua saksi yang diperiksa terdiri dari Kabag Hukum Pemkab Ponorogo yang saat ini menjabat dan seorang staf Bagian Hukum.

ADVERTISEMENT

"Ada kurang lebih dua saksi ya. Kabag Hukum yang saat ini dan juga staf dari Bagian Hukum," ujarnya.

Menurut Ugra, pemeriksaan tersebut untuk mendalami proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD.

"Yang ruang lingkupnya dalam pembentukan atau penentuan besaran tunjangan perumahan kan dari Perbup itu. Kan dari Bagian Hukum," jelasnya.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengurai proses penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.

Kejari sebelumnya mengungkap adanya dugaan perubahan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sehingga nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian awal.

Hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan Perbup yang digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan DPRD.

Ugra memastikan pemeriksaan belum berhenti pada dua saksi dari Bagian Hukum. Penyidik masih akan memanggil saksi lain dari Pemkab maupun DPRD Ponorogo.

"Seperti yang disebutkan oleh Pak Kepala Kejari, bahwa akan terus digarap. Dan ada sinyal tersangka baru," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar. Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang terkait perkara tersebut dengan total mencapai sekitar Rp 3,037 miliar hingga 12 Agustus 2026.

Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023-2026 masih terus berjalan. Kejari membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads