Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya meminta jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemeriksaan setempat (PS) dalam sidang kasus dugaan perobohan rumah dinas (rumdin) Bea Cukai di Asemrowo, Surabaya. Permintaan itu disampaikan dalam persidangan terdakwa Murnita Triwidyaning.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Murnita, M. Taufik, mengatakan pihaknya akan mengikuti keputusan majelis hakim. Menurutnya, pelaksanaan pemeriksaan setempat atau di tempat kejadian perkara (TKP) kini bergantung pada sikap JPU.
"Kita tergantung ya majelis hakim kan minta ke kejaksaan, terserah jaksa gimana menanggapinya. Apakah dia tetap mengajukan PS atau tidak. Kalau enggak, nanti dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa ya," kata Taufik, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan pihaknya juga akan mengajukan PS. Dengan begitu, akan diketahui fakta yang sebenarnya dan akan terungkap dalam persidangan
"Insyaallah akan mengajukan (PS) juga, kalau itu (saksi tambahan) enggak ada, cukuplah ya," ujarnya.
Ketika disinggung terkait apakah ada kejanggalan terkait kesaksian kakak terdakwa, yakni Yenny Dwi Jayanti dalam sidang, ia enggan berkomentar. Menurut Taufik, pembelian tersebut dinilai sah lantaran terdakwa dan keluarga membelinya dari pihak yayasan.
"Kalau kejanggalan saya belum bisa ngomong ya. Nanti majelis hakim yang membuktikan ya. Dulu pernah beli rumah, cuma belinya juga dari yayasan, kan gitu. Tapi memang semua daerah sana itu belinya rata-rata dari yayasan dan belinya mesti pakai IJB dari Notaris Deddy ya," imbuh dia.
Terkait saksi dari ketua yayasan yang diklaim meninggal dunia, ia membenarkannya. Namun, seharusnya Bea Cukai tak ada kaitannya dengan kasus kliennya.
"Kalau Bea Cukai enggak, enggak ada hubungan dengan Murnita, dia (Murnita) pemilikannya, beli dari yayasan, gitu aja," tutupnya.
