Sederet Publik Figur Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 71 M

Round Up

Sederet Publik Figur Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 71 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 22 Agu 2026 07:00 WIB
Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M
Sederet selebgram yang terseret kasus arisan online fiktif senilai Rp 71 M yang dibongkar Polda Jatim (Foto: Deny Prasetyo/detikJatim)
Surabaya -

Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan transaksi mencapai Rp 71 miliar memasuki babak baru. Ditressiber Polda Jawa Timur kini memanggil 18 publik figur, mulai dari artis, selebgram hingga TikTokers, untuk dimintai keterangan terkait dugaan promosi arisan milik tersangka Joiss Nydia Khaliza (JNK).

Kasubdit I Ditressiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana mengatakan, 18 publik figur tersebut terdiri atas satu artis, 16 selebgram, dan satu TikTokers.

"Untuk totalnya (saksi yang dijadwalkan diperiksa) total 18, Mas," kata Erik kepada detikJatim, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"18 itu terdiri dari 1 artis, 16 selebgram, dan 1 TikTokers," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi belum membeberkan seluruh nama yang dipanggil. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran masing-masing publik figur dalam mempromosikan program arisan online yang kini dinyatakan fiktif tersebut.

Dua influencer yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan ialah Dinal Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha. Keduanya sedianya diperiksa di Polda Jatim pada Kamis (20/8), tetapi batal hadir karena berhalangan. Pemeriksaan kemudian diminta untuk dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Jumat (rencananya pemanggilan) 2 (influencer), iya betul itu (Dilan Janiyar Ramadhani dan Ratu Felisha), minta dijadwalkan minggu depan," imbuh Erik.

Erik belum memastikan tanggal pemeriksaan ulang terhadap keduanya. Di sisi lain, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga artis pada Jumat (21/8).

"Rencananya ada 3, Mas," tutupnya.

Pemanggilan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus arisan online fiktif yang menjerat JNK, perempuan 27 tahun asal Bali. Polisi sebelumnya telah menetapkan dan menahan JNK sebagai tersangka.

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).

JNK disebut menjalankan arisan online dengan memanfaatkan media sosial untuk menarik calon member. Dalam promosinya, tersangka mencantumkan berbagai klaim mengenai keamanan, kepercayaan, hingga legalitas arisan.

"Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanan dan testimoni reel,. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member," ungkap Bimo.

Setelah tertarik, calon member diarahkan masuk ke grup WhatsApp. JNK dibantu tiga admin yang bertugas melakukan verifikasi data, mempromosikan program, menjaga grup, serta mengingatkan pembayaran para member.

Calon member juga diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk foto KTP dan akun media sosial.

JNK menawarkan keuntungan hingga 10 persen melalui program arisan online dan investasi. Untuk membuat program tersebut terlihat berjalan normal, tersangka sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah member.

Cara tersebut diduga digunakan untuk membangun kepercayaan agar anggota lain tertarik bergabung dan melakukan pembayaran.

"Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member," kata Bimo.

"Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih," ungkap Bimo.

Dalam perkembangannya, penyidik menemukan promosi arisan tersebut tidak hanya dilakukan melalui akun milik JNK dan para admin. Mereka juga menggunakan jasa publik figur dan selebgram untuk memperluas promosi.

"Dari keterangan tersangka, saksi adminnya mereka mengontrak sejumlah publik figur atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Polisi kemudian memastikan para publik figur yang diduga ikut mempromosikan program tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Bahwa salah satu promosinya dengan mengontak atau berkomunikasi dengan tetapnya meng-endrose publik figur atau selebgram. Memang nantinya pada penyidikan lanjutan kita akan panggil publik figur tersebut untuk dimintai keterangan dan nanti akan kita sampaikan perkembangan kasus tersebut," ujar Bimo.

Kini, jumlah publik figur yang dijadwalkan diperiksa mencapai 18 orang. Pemeriksaan tersebut menjadi penting untuk mengetahui bentuk promosi yang dilakukan serta hubungan mereka dengan pengelola arisan.

Sementara itu, polisi menemukan sedikitnya 140 member dalam grup WhatsApp arisan online tersebut. Mereka tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Makassar, Bali hingga Papua.

Polisi bekerja sama dengan perbankan untuk menelusuri aliran dana. Hasil pendalaman sementara menunjukkan transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar dalam periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

"Berdasarkan pendalaman transaksi keuangan, kami bekerjasama dengan perbankan, keuangan dari Juni 2025 sampai Juli 2026 terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fikti tersebut mencapai Rp 71 miliar," ungkap Bimo.

Polisi masih mendalami jumlah korban dan kerugian sebenarnya karena tidak semua member telah membuat laporan. Salah satu korban yang telah melapor mengalami kerugian hampir Rp 800 juta.

Sementara hasil penelusuran terhadap korban di Jawa Timur menunjukkan total kerugian sekitar Rp 25 miliar.

"Kerugian korban mencapai hampir Rp 800 juta. Dan kita juga melakukan penelusuran korban (lain) yang berada di Jawa Timur total ada 25 miliar rupiah. Ini variatif, ini masih kita kembangkan," ujar Bimo.

Untuk meyakinkan calon member, JNK juga disebut menggunakan media sosial untuk menampilkan gaya hidup mewah. Polisi menyebut tersangka melakukan flexing, termasuk memperlihatkan aktivitas liburan ke luar negeri.

"Untuk kegiatan saudari tersangka kegiatannya flexing-nya liburan keluar negeri dan sebagainya," ungkap Bimo.

Polisi menilai berbagai klaim mengenai keamanan dan legalitas tersebut merupakan bagian dari cara tersangka membangun kepercayaan calon member. Dalam penyidikan, program arisan tersebut diketahui fiktif.

Dari kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain iPhone 15 Pro Max, sejumlah telepon seluler, laptop, serta rekening bank swasta milik tersangka.

Polisi juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tiga mobil telah disita, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio.

"Serta pencucian uangnya, ada tiga mobil yang kami sita, satu mobil BMW, satu mobil Toyota Rush dan satu mobil Honda Brio. Dan tidak menuntup kemungkinan melakukan penelusuran aset dan menyita semya aset yang dihasilkan dari kegiatan arisan fiktif tersebut," ungkap Bimo.

Atas perkara tersebut, JNK dijerat sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads