Kasus MR (27), perempuan yang dikeroyok setelah dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) di Sampang, berbuntut panjang. Video pengeroyokan yang kemudian viral di media sosial menjadi pemicu korban melaporkan para terduga pelaku ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Achmad Bahri, MR melaporkan enam orang terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Selain itu, 10 akun media sosial turut dilaporkan karena diduga menyebarkan video penganiayaan tersebut tanpa izin.
Laporan korban kini telah naik ke tahap penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya MR Tak Berniat Melapor
Bahri mengatakan, MR semula tidak berniat membawa kasus pengeroyokan tersebut ke ranah hukum. Setelah kejadian, korban disebut telah mengakui kesalahannya dan berusaha menerima peristiwa yang dialaminya sebagai musibah.
Namun, sikap tersebut berubah setelah MR mengetahui video saat dirinya dikeroyok dan dipermalukan beredar luas di media sosial.
"Jadi inilah yang menjadi pemicu terhadap laporan karena sejak viralnya kasus ini di medsos sehingga korban melakukan laporan jadi di polres itu," kata Bahri kepada detikJatim, Rabu (19/8/2026).
Menurut Bahri, beredarnya video tersebut membuat korban merasa dirugikan. Pihaknya kemudian membuat dua laporan, yakni terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan serta dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua laporan yang pertama penganiayaan dan pengeroyokan, kedua pencemaran nama baik karena di-upload di medsos tanpa izin sangat vulgar dan ini satu pelaku, inisial H ini sepupu pelaku itu sendiri (bidan), dia yang memvideo otomatis dia juga yang menyebarkan di medsos-medsos tersebut," imbuhnya.
Enam Orang Dilaporkan
Bahri menyebut, ada enam orang yang dilaporkan terkait pengeroyokan tersebut. Beberapa di antaranya telah diketahui identitasnya oleh korban.
Mereka antara lain HT (29), yang disebut sebagai pelaku utama sekaligus tenaga kesehatan atau bidan; S (45), ibu kandung HT; serta H (25), sepupu HT. Tiga orang lainnya belum diungkap identitasnya.
"Yang korban kenal adalah H (29) seorang nakes, ibu dari nakes tersebut, serta sepupunya. Tiga sisanya dikenali wajahnya," ujar Bahri.
Sebelumnya, Bahri menyebut, keenam perempuan tersebut berada di lokasi ketika korban dibawa ke tempat praktik bidan.
"Enam orang perempuan itu sudah ada di lokasi kejadian saat korban dibawa ke tempat praktik bidan," kata Bahri saat dihubungi, Senin (17/8/2026).
Dari enam orang tersebut, Bahri mengatakan empat orang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan, sedangkan dua lainnya disebut bersifat pasif tetapi berada di lokasi dan membiarkan kekerasan terjadi.
10 Akun Medsos Juga Dilaporkan
Selain melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, pihak MR juga melaporkan 10 akun media sosial.
Bahri mengatakan, akun-akun tersebut diduga turut mendistribusikan video penganiayaan tanpa izin hingga akhirnya tersebar luas.
"Selain itu ada 10 akun yang dilaporkan mendistribusikan tanpa izin sehingga ini kena UU ITE pasal 27," kata Bahri kepada detikJatim, Rabu (19/8/2026).
Bahri menyebut, penyebaran video tersebut semakin membebani kondisi psikologis korban. Pihaknya pun menyerahkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan video kepada penyidik.
"Sebenarnya banyak tapi yang kami dilaporkan ada sekitar 10 akun. Selain menyebarkan video tanpa sensor, menyudutkan nama baik korban," tutur Bahri.
Pihak kuasa hukum tidak mengungkap identitas akun yang dilaporkan karena khawatir mengganggu proses penyidikan.
"Kami tidak bisa menyampaikan detail nama nama akunnya, biar tidak mengganggu kerja penyidikan. Nama akunnya sudah kami serahkan ke penyidik saat laporan (Kamis)," tandasnya.
Laporan Sudah Naik Penyidikan
Bahri mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Polisi selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Sejak dilaporkan kita sudah koordinasi ke polres dan perkara ini langsung kemarin setelah dilakukan gelar perkara sudah naik ke sidik. Dan dalam waktu dekat semua pihak akan dipanggil dan kemungkinan mereka semua akan jadi tersangka semuanya," tandas Bahri.
Pihak korban berharap seluruh pihak yang terlibat, baik dalam pengeroyokan maupun penyebaran video, diproses sesuai hukum.
"Harapan kami proses hukum ini berjalan transparan dan polisi segera menangkap semua pelaku," tegasnya.
Video Pengeroyokan Viral
Kasus tersebut mencuat setelah video berdurasi 7 menit 7 detik beredar di media sosial. Video itu dilihat detikJatim pada Rabu (12/8/2026).
Dalam rekaman tersebut, tampak korban menjadi sasaran kekerasan sejumlah perempuan. Korban yang dituding sebagai pelakor juga terdengar meminta agar aksi tersebut dihentikan dan menyampaikan permintaan maaf.
"Ambueh ongkok la mi saporanah jek bengkangih engkok mi (Mau berhenti saya Bu. Minta maaf saya Bu)," salah satu kalimat yang diucapkan perempuan dituding pelakor itu, dilihat detikJatim, Rabu (12/8/2026).
Dalam video tersebut, salah seorang perempuan juga menyinggung status pernikahan dan anak dari pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban.
"Je'la taoh Andik bineh, Andi anak makgik eterrossagih, lakar la pelakor (Sudah tahu kalau sudah punya istri, punya anak kok ya diteruskan, memang pelakor)," sahut salah satu perempuan yang turut menjadikannya bulan-bulanan.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (auh/hil)
