Pembunuhan Mahasiswa Stikes Malang Berawal dari Cekcok Pacar Digoda

Pembunuhan Mahasiswa Stikes Malang Berawal dari Cekcok Pacar Digoda

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 20 Agu 2026 09:45 WIB
Pelaku pembunuhan mahasiswa Stikes Kendedes Malang
Pelaku pembunuhan mahasiswa Stikes Kendedes Malang. (Foto: Istimewa)
Malang -

Seorang mahasiswa Stikes Kendedes Kota Malang berinisial AVG (25), asal Papua Selatan, tewas ditikam rekan sesama mahasiswa berinisial SK (26). Pembunuhan itu terjadi di asrama mahasiswa laki-laki Stikes Kendedes.

Polisi menyebut pembunuhan tersebut diawali cekcok antara korban dan pelaku pada Rabu (18/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Cekcok dipicu persoalan pacar pelaku yang disebut digoda dan diganggu korban.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan sebelumnya tidak ada permasalahan antara korban dan pelaku. Keduanya sama-sama mahasiswa asal Papua Selatan yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semula tidak ada permasalahan antara korban dan pelaku. Kemudian terjadi cekcok mulut. Saat pelaku mempermasalahkan pacarnya digoda dan diganggu korban," ungkap Rahmad Aji kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (19/8/2026).

Cekcok mulut karena tidak terima kekasihnya diganggu tersebut kemudian berujung saling baku hantam. Peristiwa itu terjadi di luar kamar asrama mahasiswa laki-laki Stikes Kendedes.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kemudian kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya serta kembali ke arah korban yang tiba-tiba menusuk bahu kanan korban," terang Rahmad Aji.

Akibat tusukan cukup parah di bagian dada sebelah kanan itu, lanjut Aji, korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Pelaku menggunakan sebilah pisau kupas buah sepanjang 17 centimeter untuk menusuk korban di bagian dada kanan hingga meninggal di TKP," sambungnya.

Polisi yang datang ke TKP akhirnya dapat membekuk pelaku tanpa perlawanan, barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban turut diamankan.

"Yang jelas, untuk motifnya ini ada ketersinggungan bahwa antara pelaku dan korban ini ada kecemburuan," tegas Rahmad Aji.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Rahmad Aji turut menjelaskan bahwa jenazah korban setelah olah TKP langsung dibawa ke Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, dan hari ini dalam proses dibawa pulang ke kampung halaman.

"Saat ini jenazah korban sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman. Kedua belah pihak ini, antara korban dan pelaku, sama-sama dari Papua Selatan," pungkas Rahmad Aji.

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Kendedes, Kota Malang, tewas karena korban penganiayaan. Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads