Seorang mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas setelah ditusuk rekannya sendiri, SP (26). Pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan polisi, namun pada akhirnya berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan polisi langsung bergerak cepat setelah menerima laporan penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Personel Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota mendatangi lokasi kejadian di asrama kampus yang berada di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas tiba, pelaku langsung diamankan, ia kemudian disuruh terlentang di atas tanah. Namun saat petugas menyuruh tengkurap, pelaku malah kabur. Kejar-kejaran pun tak terhindarkan di area pemukiman warga.
"Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung mendatangi TKP. Saat di lokasi, terduga pelaku sempat melarikan diri," kata Aji kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (19/8/2026).
Beruntung, petugas berhasil menangkap pelaku kembali tak kurang dari satu jam. Dalam video tampak pelaku dikeler sekeluar dari kendaraan ke kantor polisi.
"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Ikan Piranha," ungkap Rahmad Aji.
Rahmad Aji menjelaskan penikaman maut itu berawal pada hari Selasa(18/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, antara pelaku dan korban telah minum arak bersama di dalam kamar asrama kampus yang berada di Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Semula keduannya tidak ada permasalahan apapun, namun sekitar pukul 14.30 WIB, terjadi cekcok mulut ketika pelaku mempermasalahkan pacarnya pernah digoda dan diganggu oleh korban.
Lantaran masih tidak terima, antara pelaku dan korban sampai terlibat baku hantam di luar kamar. Karena masih tidak puas, pelaku kembali ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas miliknya serta kembali ke arah korban yang tiba-tiba menusuk bahu kanan korban.
"Yang jelas, untuk motifnya ini ada ketersinggungan bahwa antara pelaku dan korban ini ada kecemburuan," tegas Rahmad Aji.
Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Kendedes Malang jadi korban penikaman, Rabu (19/8). Setelah kejadian tersebut, polisi langsung menangkap pelaku yang juga berstatus mahasiswa.
Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo Pambudi Soekarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Korban diketahui berinisial A (27) yang berasal dari Indonesia timur.
Danang menambahkan, akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka di bagian perut. "Korban meninggal dunia," kata Danang, Rabu (19/8/2026).
Peristiwa penikaman ini terjadi di komplek asrama laki-laki Stikes Kendedes Jalan Raden Panji Suroso, Kota Malang, Rabu (19/8), siang. Polisi yang mendapat laporan kemudian ke lokasi dan melakukan olah TKP.
(auh/abq)
