Sidang Pledoi, Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Minta Dibebaskan

Sidang Pledoi, Terdakwa Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Minta Dibebaskan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 20:50 WIB
Sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Tipikor
Sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di Tipikor (Foto: Dok. Istimewa)
Surabaya -

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 meminta majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pleidoinya, para terdakwa kompak membantah tuduhan melakukan tindak pidana korupsi maupun niat merugikan keuangan negara. Mereka menegaskan proyek senilai Rp198,58 miliar tersebut memiliki legalitas hukum yang sah dan memberikan manfaat ekonomi nyata.

Terdakwa Ardhy Wahyu Basuki menyatakan pekerjaan pengerukan mengacu pada Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanggal 30 Oktober 2017 serta Surat Izin Kerja Keruk (SIKK). Menurutnya, proyek ini justru menyumbang keuntungan bagi PT Pelindo dan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan telah memberikan keuntungan sebesar Rp955,07 miliar kepada Pelindo dan Rp53,51 miliar per tahun kepada negara," ujar Ardhy dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan terdakwa Hendiek Eko Setiantoro. Ia menekankan tidak ada aliran dana, komisi, maupun peningkatan kekayaan pribadi yang diterimanya selama proyek berlangsung. Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk menjaga operasional pelabuhan dan keamanan pelayaran dari sedimentasi.

Sementara itu, terdakwa Erna Hayu Handayani membantah dakwaan terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri/Owner's Estimate (HPS/OE) yang dinilai tidak wajar. Ia menegaskan HPS disusun sesuai Peraturan Direksi PBJ Pelindo, menggunakan harga pasar yang terverifikasi, serta dinilai wajar oleh ahli independen di persidangan.

Penasihat hukum para terdakwa, Sudiman Sidabuke, menilai kasus yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia menjelaskan PT APBS selaku pelaksana memang memperoleh keuntungan Rp83,21 miliar sebelum pajak, namun keuntungan tersebut pada akhirnya kembali ke PT Pelindo sebagai induk usaha melalui konsolidasi laba.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim penasihat hukum dan para terdakwa memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni dari seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads