Seorang pria asal Surabaya dihajar massa di Jalan Raya Duduksampeyan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik. Pria berinisial FR itu dihajar massa setelah sempat melarikan diri dengan lompat ke truk trailer usai kepergok mencuri sepeda motor.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa pagi sekitar pukul 08.30 WIB di depan Warung Pink, Desa Tambakrejo. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Bakri, Selasa (3/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bakri menambahkan, saat itu korban yang bernama Titik Fidyawati (42), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna merah hitam dengan nomor polisi W-5096-EN. Motor itu diparkir di depan warung tempatnya bekerja sekitar pukul 07.30 WIB.
Namun, kunci kontak motor tersebut masih dalam kondisi menempel.
"Satu jam kemudian, pemilik warung keluar untuk mengambil barang belanjaan dan melihat sepeda motor korban sudah dinaiki orang tak dikenal dengan kondisi mesin menyala," tambahnya.
Mengetahui motor karyawannya hendak dicuri, ia pun langsung berusaha menggagalkan aksi pelaku dengan memegang setang dan bagian belakang motor sambil berteriak maling. Namun, saksi terseret sekitar tiga meter dan sempat tertindih sepeda motor hingga mengalami memar di pergelangan kaki kiri.
"Pelaku kemudian meninggalkan sepeda motor korban dan melarikan diri. Warga yang mengetahui hal itu melakukan pengejaran," jelas Bakri.
Melihat dikejar warga, lanjut Bakri, pelaku nekat melompat ke atas truk trailer yang sedang melintas dan bersembunyi di sela antara kabin dan muatan. Warga pun ikut melompat ke atas truk tersebut.
"Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan warga yang turut membantu pengejaran," lanjut Bakri.
Warga kemudian menghubungi Polsek Duduksampeyan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan kunci kontak dan STNK asli.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15 juta. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
(auh/hil)











































