Rekonstruksi kasus pembunuhan Gatot oleh anak angkatnya bersama pacar digelar Polres Nganjuk, Rabu (12/8/2026). Kekejian tersangka tergambar dalam 59 adegan yang diperagakan di lokasi kejadian.
Rekonstruksi itu digelar Penyidik Satreskrim Polres Nganjuk di lokasi kejadian, Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, DM (19) dan NJS (28) dihadirkan untuk menjalani reka ulang.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyampaikan, ada 59 adegan dalam rekonstruksi ini. Kedua tersangka memperagakan kronologi pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 59 adegan. Tidak ada fakta baru, hanya perubahan sedikit-sedikit, yang sudah kami kemas, kami sesuaikan dengan alur yang nyata dan benar," terang Sukaca di lokasi.
Sukaca menjelaskan, 59 adegan yang diperagakan telah memberikan gambaran jelas mengenai kronologi pembunuhan, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga menguburkan jenazah korban di pekarangan rumah.
"Adegannya dari awal mulai dari perencanaan, ngasah pisau sampai terjadi eksekusi dan terakhir penggalian sudah kami lakukan semuanya," papar Sukaca.
Sukaca juga memastikan, motif tersangka wanita, dalam hal ini anak angkat korban, melakukan pembunuhan karena sakit hati atas perlakukan kasar yang sering dilakukan korban terhadap tersangka.
Sukaca menambahkan, pihaknya akan segera melakukan pelimpahan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk selanjutnya diproses hukum.
"Kami sama JPU sudah selalu koordinasi terkait perkara ini. Makanya rekonstruksi ini adalah upaya terakhir untuk meyakinkan penyidik dan JPU," papar Sukaca.
Kasus pembunuhan terungkap pada Rabu (15/7/2026). Saat itu, jenazah korban ditemukan terkubur dalam gundukan tanah di pekarangan rumah korban.
Setelah mendapat laporan, melakukan identifikasi dan penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Nganjuk akhirnya menangkap kedua tersangka di wilayah Sidoarjo pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku merencanakan pembunuhan tersebut sejak Sabtu (11/7/2026). Kedua tersangka lalu mengeksekusi korban pada Senin (13/7/2026) sore di dalam rumah. Kedua tersangka lalu mengubur jenazah korban di pekarangan.
Atas perbuatannya, anak angkat korban dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Nganjuk.
