Polisi mengungkap cerita di balik kasus pembunuhan Gatot Tri Wahyu Widodo, (53), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Kedua tersangka yaitu DM (19), perempuan anak angkat Gatot dan NJS, (28), pacar DM. Keduanya membunuh korban dengan latar belakang motif berbeda.
Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara NJS mengaku terlibat karena hubungannya dengan DM tidak mendapat restu dari korban.
Penolakan itu disebut berkaitan dengan kondisi ekonomi keluarga NJS yang dinilai kurang mampu. Selain itu, NJS juga mengaku dijanjikan sejumlah uang oleh DM setelah membantu menghabisi Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan (NJS) juga mengaku sedang menghadapi tekanan ekonomi karena keluarganya terlilit utang," jelas Didid dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (16/7/2026).
Dari pemeriksaan sementara, lanjut Didid, perempuan 19 tahun tersebut mengaku sejak kecil dibesarkan dengan pola asuh yang sangat keras, baik secara verbal maupun fisik. Emosi yang selama ini dipendam disebut memuncak setelah DM mengetahui bahwa dirinya merupakan anak angkat.
"Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi perbuatannya," ujar Didid.
Kasus ini terungkap setelah perangkat desa dan warga mencari keberadaan Gatot yang beberapa hari tidak terlihat di rumahnya.
"Kecurigaan muncul ketika warga menemukan gundukan tanah baru di dekat tanaman pisang di pekarangan rumah korban. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Ngronggot," beber Didid.
Didid melanjutkan, Polsek Ngronggot Tim Inafis Polres Nganjuk kemudian mendatangi lokasi. Setelah gundukan tanah dibongkar, ditemukan jasad korban yang telah dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dalam waktu 10 jam sejak jasad korban ditemukan, Unit Resmob Satreskrim bersama Satintelkam Polres Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka di Jalan Jenderal S. Parman, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo," ungkap Didid.
Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, pembunuhan keji ini telah direncanakan sebelumnya. Perencanaan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026), sedangkan eksekusi terhadap korban dilakukan pada Senin (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di dalam rumah korban.
Lalu, kedua pelaku memindahkan jenazah korban pada Senin malam pukul 19.00 WIB dan menguburnya menggunakan alat cangkul, di pekarangan samping rumah.
"Jadi sebelum melakukan eksekusi, kedua pelaku ini sudah merencanakan terlebih dahulu," kata Sukaca.
Dalam rencana tersebut, kedua tersangka telah membagi peran masing-masing. DM disebut Sukaca menjadi otak sekaligus pihak yang memiliki inisiatif merencanakan pembunuhan.
"Sebagai otak atau yang punya ide adalah pelaku perempuan inisial DM. DM yang punya inisiatif merencanakan dan membagi peran masing-masing," jelas Sukaca.
Sukaca membeberkan, saat eksekusi berlangsung, DM berada di belakang korban dan membekap mulutnya. Sementara NJS berada di depan korban dan menjegal hingga korban terjatuh.
Setelah korban terjatuh, lanjut Sukaca, terjadi pergumulan antara korban dan NJS. Saat korban dalam posisi terlentang, NJS memegang kaki korban. Pada saat itulah DM mengambil palu yang telah disiapkan sebelumnya dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
Tak berhenti di situ, DM kemudian menusuk perut korban satu kali. Setelah itu, korban juga digorok pada bagian leher.
"Setelah digorok lehernya oleh DM, tidak berapa lama korban sudah tidak bergerak," ujar Sukaca.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat urat nadi di leher terputus. Polisi juga menemukan luka pukulan palu di tiga titik bagian kepala serta satu luka tusukan di bagian perut.
Usai melakukan pembunuhan, kedua tersangka kabur. Mereka beberapa kali berpindah tempat, termasuk ke wilayah Pasuruan, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Waru, Sidoarjo.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, motor Honda Vario 125, pakaian, handphone, tali tampar, tali pramuka, serta barang bukti lainnya.
Sukaca menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
