Round Up

Siapa Selebgram Terseret Kasus Arisan Bodong Rp 71 M?

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 13 Agu 2026 07:00 WIB
Polda Jatim bongkar arisan online fiktif senilai Rp 71 M/Foto: Deny Prasetyo/detikJatim
Surabaya -

Kasus arisan online fiktif yang menjerat 140 member dengan nilai transaksi mencapai Rp 71 miliar memasuki babak baru. Polisi kini menelusuri keterlibatan sejumlah publik figur dan selebgram yang diduga ikut mempromosikan program arisan milik tersangka JNK (27), perempuan asal Bali.

Direktorat Siber Polda Jatim memastikan sejumlah figur yang pernah mempromosikan arisan online tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi masih merahasiakan identitas mereka karena penyidikan kasus dugaan penipuan ini masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, JNK, perempuan asal Bali disebut sebagai pemilik atau owner arisan online fiktif yang menawarkan keuntungan kepada calon member melalui media sosial.

Polda Jatim bongkar arisan bodong Foto: Deny Prasetyo/detikJatim

JNK disebut menjalankan aksinya dengan membuat promosi arisan online melalui sejumlah akun media sosial, kemudian menawarkan keuntungan kepada masyarakat yang tertarik bergabung.

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," kata Dirsiber Polda Jatim Kombes Bimo Aryanto saat rilis di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Dalam memasarkan program tersebut, JNK mencantumkan berbagai klaim untuk membangun kepercayaan calon member, mulai dari keamanan hingga legalitas arisan.

"Dalam promisinya, tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan, seperti berverifikasi arisan paling aman, amanan dan testimoni reel,. Sehingga menarik minat dan kepercayaan calon member," ungkap Bimo.

Setelah calon korban tertarik, JNK dibantu tiga admin mengarahkan mereka masuk ke grup WhatsApp untuk mengikuti program arisan yang ditawarkan.

Para calon member kemudian diminta mengisi data pribadi, termasuk mengirimkan foto KTP dan akun media sosial.

Tersangka menawarkan keuntungan hingga 10 persen kepada member melalui program arisan online dan investasi yang dibuatnya.

"Dalam pelaksanaannya, tersangka JNK, selaku owner memiliki kewenangan menentukan waktu dan menentukan besaran keuntungan dalam program arisan dengan dibantu oleh tiga orang admin dengan tugas verifikasi data, promosi, menjaga grup WhatsApp dan mengingatkan kapan pembayaran para member," kata Bimo.

Untuk membuat arisan tersebut tampak berjalan normal, JNK disebut sempat menggunakan uang pribadinya untuk membayar keuntungan kepada sejumlah member.

Cara tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan sehingga anggota lain tertarik mengikuti program dan melakukan pembayaran.

"Dengan pola tersebut, tersangka JNK membangun kepercayaan member melalui media sosial dengan mencantumkan klaim legalitas, mencantumkan keamanan program penawaran keuntungan, serta tampilan anggota arisan seolah-olah berjalan normal. Sehingga member melakukan pembayaran dengan program yang dipilih," ungkap Bimo.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan fakta bahwa JNK dan para admin tidak hanya mengandalkan media sosial milik mereka sendiri untuk menarik member baru, tetapi juga menggunakan jasa sejumlah publik figur dan selebgram untuk mempromosikan program arisan tersebut.

Para figur publik itu disebut dikontrak untuk ikut meng-endorse program arisan online sehingga semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik menjadi member.

"Dari keterangan tersangka, saksi adminnya mereka mengontrak sejumlah publik figur atau selebgram untuk juga ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.

Namun, polisi belum mengungkap siapa saja publik figur dan selebgram yang pernah menerima tawaran promosi tersebut karena pemeriksaan masih akan dilakukan.



Simak Video " Menikmati Makan Malam Lezat di Restoran Hotel Mewah Surabaya "


(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork