Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Masih Bisa Bertambah

Charolin Pebrianti - detikJatim
Rabu, 12 Agu 2026 10:00 WIB
Kejari Ponorogo menyita uang hasil kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD setempat
Kejari Ponorogo menyita uang hasil kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD setempat (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri Ponorogo masih menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026. Nilai potensi kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang final. Perhitungan masih dilakukan oleh lembaga audit.

"Kalau namanya potensi itu bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang," kata Zulmar kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulmar mengatakan, dalam waktu dekat lembaga yang melakukan audit akan turun langsung ke Kejari Ponorogo untuk melakukan proses penghitungan.

"Fix-nya nanti satu-dua hari ini lembaga yang mengaudit itu akan turun langsung ke Kejari Ponorogo melakukan proses langsung," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan dua kali penyitaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan pertama dilakukan pada Kamis (6/8) sebesar Rp 748 juta.

Kemudian pada Selasa (11/8), penyidik kembali menyita Rp 1,24 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah disita mencapai Rp 1,988 miliar.

Zulmar mengatakan, angka penyitaan tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidikan dan upaya pemulihan dugaan kerugian negara masih berlangsung.

"Seiring berjalan proses penyidikan, kita akan kembali melakukan update terkait perhitungan dan juga terkait proses upaya dari penyidik untuk melakukan pemulihan dan atau pengembalian daripada dugaan kerugian negara," jelasnya.

Kejari Ponorogo juga masih mendalami proses kenaikan tunjangan perumahan yang diduga menimbulkan kerugian negara.

"Proses penyidikan itu masih tetap berjalan. Kita akan menginformasikan kembali sejauh mana penanganannya," pungkas Zulmar.

Sebelumnya, Kejari Ponorogo menetapkan eks Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024, Sunarto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang rugikan negara Rp 3,6 miliar. Penyidik membuka peluang penetapan tersangka baru selain SN.

Dipastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD masih terus berkembang. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, bahwa penyidik hingga kini penyidikan belum selesai meski eks Ketua DPRD Ponorogo ditetapkan tersangka.

"Penyidikan ini masih terus berjalan. Koordinasi dengan lembaga audit juga masih kami lakukan," kata Zulmar kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).



(hil/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads