Peran Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto di Kasus Korupsi Tunjangan

Peran Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto di Kasus Korupsi Tunjangan

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 11 Agu 2026 13:30 WIB
Eks Ketua DPRD Ponorogo, SN saat ditetapkan jadi tersangka korupsi tunjangan perumahan.
Eks Ketua DPRD Ponorogo, SN saat ditetapkan jadi tersangka korupsi tunjangan perumahan. (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim/file)
Ponorogo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap peran mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto (SN) dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD. Penyidik menemukan dugaan adanya perbuatan Sunarto yang memerintahkan kenaikan tunjangan.

Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Moch. Quraish Shihab Garuda Nusantara mengatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Sebagaimana pemeriksaan yang sudah kita lakukan dan barang bukti yang sudah kita dapatkan bahwasanya SN ada perbuatan untuk menyuruh menaikkan tunjangan kepada si FS," kata Quraish kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Kejari masih mendalami apakah dalam rentang 2023-2026 hanya Sunarto yang memiliki peran atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.

ADVERTISEMENT

"Karena ini kurun waktunya 2023-2026, kita masih mendalami lebih lanjut apakah dalam kurun waktu tahun tersebut hanya si SN saja atau terdapat orang lain, kita masih melakukan pendalaman," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka, yakni Sunarto dan mantan Sekretaris DPRD Ponorogo, FS.

Penyidik kini juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara tersebut. Selain saksi, kedua tersangka kemungkinan akan kembali menjalani pemeriksaan.

"Agenda minggu ini kita jadwalkan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Quraish.

Pemeriksaan terhadap Sunarto dan FS juga disebut kemungkinan dilakukan dalam pekan ini. Pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan pertama keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pascapenetapan, tersangka baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka, ya betul," pungkasnya.



(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads