Kejari Tanjung Perak Setor Rp 4,9 M ke Negara dari TPPU Judi Online

Kejari Tanjung Perak Setor Rp 4,9 M ke Negara dari TPPU Judi Online

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 10 Agu 2026 20:00 WIB
Kejari Tanjung Perak tunjukkan uang hasil rampasan TPPU Judi Online yang akan Disetorkan ke Kas Negara saat konferensi pers
Kejari Tanjung Perak tunjukkan uang hasil rampasan TPPU Judi Online yang akan Disetorkan ke Kas Negara saat konferensi pers. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan uang rampasan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online (judol) sebesar Rp 4.907.261.329 ke kas negara. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial Yurry hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan uang yang disetorkan merupakan aset rampasan dari perkara TPPU dengan tindak pidana asal atau predicate crime perjudian online.

"Hari ini, kami melaksanakan penyetoran uang sebesar Rp 4.907.261.329 kepada kas negara. Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut," kata Darwis, Senin (10/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan tindakan itu kewenangan JPU dalam melaksanakan penetapan dan putusan hakim atau eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 20/2025 tentang KUHAP. Menurut dia, uang Rp 4,9 miliar lebih tersebut disita dari beberapa rekening bank yang saling berkaitan.

"Rekening-rekening tersebut digunakan sebagai modus penampungan dana perjudian online melalui website http://112.140.185.183," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Darwis mengungkapkan penyidikan perkara itu sebelumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim dengan menetapkan tersangka atas nama Yurry, yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses perampasan aset negara itu berlandaskan pada Permohonan Ditreskrimsus Polda Jatim tertanggal 30 Juli 2025 dan 12 Agustus 2025 kepada PN Surabaya dan Surat Kejati Jatim Nomor B-6395/M.5.4/Eku.1/06/2026 yang menyerahkan pelaksanaan eksekusi kepada Kejari Tanjung Perak.

Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025 yang menyetujui penyitaan seluruh dana di rekening tersebut sebagai aset negara.

Menurut Darwis, eksekusi dilakukan oleh Kejari Tanjung Perak lantaran rekening yang disita adalah satu kesatuan dengan perkara tindak pidana atas nama terpidana Sutikno di mana proses penuntutannya telah dirampungkan oleh pihaknya di tahun 2025.

Dengan masuknya setoran uang rampasan sebesar Rp 4,9 miliar ini, lanjut Darwis, akumulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan Kejari Tanjung Perak ke kas negara mencapai angka Rp 8.864.756.557. Menurut dia, jumlah itu melompat jauh dan melampaui target PNBP Kejari Tanjung Perak untuk tahun anggaran 2026 sebesar 905%.

"Ini semua merupakan bukti nyata bahwa kami ingin memastikan kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya. Sinergi dan kesinambungan antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci keberhasilan eksekusi pemulihan aset negara ini," tutupnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads