Kejari Surabaya Bekuk DPO Terpidana Penipuan Sejak 2017

Kejari Surabaya Bekuk DPO Terpidana Penipuan Sejak 2017

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 06 Mei 2026 20:10 WIB
Mintarja Anggono (rambut putih) saat diamakan Tim Tabur Kejari Surabaya
Mintarja Anggono (rambut putih) saat diamakan Tim Tabur Kejari Surabaya. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya membekuk seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Pria bernama Mintarja Anggono itu ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kapas Krampung, Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (5/5/2026).

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung Surabaya," kata Putu saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menjelaskan kasus yang menjerat Mintarja berawal pada sekitar tahun 2012. Saat itu, terpidana mengambil spring bed Superland ke PT Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara dengan membayar menggunakan bilyet giro bank plat merah maupun swasta di Surabaya.

"Namun saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening tidak cukup dana," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan terpidana, tiga perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 591 juta.

"Setelah Tim Tabur menyerahkan kepada Jaksa Eksekutor, terpidana langsung dibawa untuk dieksekusi menjalani pidana penjara selama 1 tahun di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017," imbuhnya.

Eks Kasintel Kejari Tanjung Perak itu menyatakan Mintarja merupakan DPO ketujuh yang telah diamankan Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Menurutnya, penangkapan DPO ketujuh itu merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri.

"Karena tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas," tutupnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads