Pemkab Gresik mengecam keras peredaran narkoba di lingkungan pemerintahan. Peredaran narkoba yang dilakukan Oknum Pegawai Outsourcing dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa Pemkab Gresik tidak akan mentolerir penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun di lingkungan pemerintahan kabupaten Gresik.
"Jelas akan ada sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi sampai terlibat sebagai pengedar," kata Alif, Senin (10/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alif menambahkan sebagai langkah pencegahan, pihaknya tengah menjadwalkan tes pemeriksaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif). Hal tersebut akan diberlakukan di semua organisasi pemerintah pusat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
"Kemarin kami sudah minta Satpol PP menggandeng BNN untuk cek seluruh pegawai Pemkab Gresik secara mendadak tanpa pemberitahuan. Kami sudah berkoordinasi tinggal menunggu ketersediaan peralatan," tambah Alif.
Terpisah, Kepala Dishub Gresik Khusaini tak mengelak bahwa MY dan IR merupakan oknum pegawainya. Mereka merupakan pekerja outsourcing yang sebelumnya berstatus tenaga harian lepas (THL).
"Keduanya sudah bertugas sebelum saya menjadi Kepala Dishub," bebernya.
Atas kasus tersebut, Khusaini mengaku telah memberikan sanksi indisipliner. Termasuk pemberhentian gaji selama proses hukum bergulir.
"Untuk MY sebagai pelaku utama, mulai bulan ini sudah kami hentikan gaji. Besar kemungkinan akan diputus kontraknya sehingga pekerjaannya tidak akan dilanjutkan," ungkapnya.
Berbeda halnya dengan IR yang tengah menjalani proses rehabilitasi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan BKPSDM dalam rangka mentaati aturan yang berlaku.
"Kami juga akan berpedoman pada proses hukum yang bergulir," pungkasnya.
Sebelumnya, MY, Oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik diringkus Satresnarkoba Polres Gresik usai menjadi pengedar narkoba. Pria 26 warga Kebomas, Gresik itu telah mengedarkan narkoba jenis sabu selama 4 bulan.
"Sudah 4 bulan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Kamis (6/8/2026).
Yani menjelaskan dari hasil pemeriksan, selama ini MY membeli narkoba dari jaringan Madura sebanyak 1 gram. Setelah itu, oleh MY sabu tersebut di bagi menjadi 8 klip dan diedarkan bersama DK.
"1 gram di bagi 8 klip, tiap klipnya dijual Rp 300 ribu. Dari pengakuannya 1 gram itu bisa habis dalam seminggu," jelasnya.
