Polisi membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sepeda motor milik pengunjung warung kopi (warkop) di Surabaya. Polisi juga menyita sebuah senjata mainan yang diduga dibawa pelaku saat beraksi.
Kapolsek Genteng Kompol Mulya Sugiharto mengatakan, kedua pelaku adalah MIE dan R. Mereka diketahui merupakan saudara sepupu.
"Tersangka MIE yang memiliki ide atau rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian mengajak R untuk berbagi peran. MIE sebagai eksekutor, sedangkan R mengawasi kondisi sekitar saat MIE mengambil motor," ujar Mulya, Jumat (7/8/2026).
Kasus yang diungkap bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda BeAT milik seorang pengunjung di Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Surabaya, pada 11 Juli 2026.
Mulya menjelaskan, korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 20.00 WIB dalam kondisi setang terkunci sebelum masuk ke dalam warkop. Namun sekitar pukul 22.30 WIB saat hendak pulang, motor tersebut sudah raib.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genteng. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sedikitnya lima lokasi di Surabaya. Beberapa di antaranya merupakan kawasan warkop, yakni Warkop Bening di Jalan Kapasari, Warkop Bening di Jalan Ngagel Jaya, kemudian lokasi lainnya di ruko Wisma Gemini, rumah kos di Jalan Achmad Jais, dan parkiran Indomaret di Jalan Kalijudan.
Polisi juga mengungkap, MIE mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor seorang diri di kawasan Jalan Kalisari Sayangan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak rumah kunci setang motor menggunakan kunci T dan mata obeng yang telah dimodifikasi.
"Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci setir menggunakan alat berupa kunci obeng yang dimodifikasi yang dimasukkan ke sliding T," jelas Mulya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk membobol motor, mulai dari empat mata obeng modifikasi, dua kunci L, dua kunci soket, sliding T handle, kunci motor palsu, kunci tubular, magnet, hingga baut knurling.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah senjata mainan yang diduga dibawa pelaku.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Mulya.
Simak Video "Video: 2 Pelaku Pencurian Motor di Palu Ditangkap, Sudah Beraksi di 37 TKP"
(hil/hil)