Polisi mengungkap kasus penipuan online bermodus promo emas murah. Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan tiga tersangka merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara yakni IR, MAH, dan SYR. Kemudian satu tersangka lainnya merupakan warga binaan Lapas Nusa Kambangan yakni IJS.
"Empat tersangka ini merupakan warga binaan, tiga berada di Lapas Sumatera Utara dan satu di Lapas Nusa Kambangan," kata Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ada satu tersangka lainnya yakni perempuan berinisial RML alias Beby.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang perempuan bernama Lusia Tiviane menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp 587,5 juta. Korban awalnya menerima pesan WhatsApp dari nomor yang mengaku sebagai anak korban bernama Dimas.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian menawarkan promo emas dengan harga Rp 2,35 juta per gram. Harga emas yang ditawarkan pelaku jauh lebih rendah dibandingkan harga emas saat itu.
Pelaku IJS pun meminta bantuan kepada MAH untuk meyakinkan korban.
"Harga yang ditawarkan Rp 2,35 juta per gram, sedangkan pada saat itu harga emas sekitar Rp 2,8 juta per gram," beber Bimo.
Korban yang tertarik kemudian memesan emas sebanyak 100 gram dua batang dan 50 gram satu batang. Total uang yang harus dibayarkan korban mencapai Rp 587,5 juta.
Korban lalu mentransfer uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML alias Beby sebab IJS tak punya rekening. Setelah transfer dilakukan, korban mengirimkan bukti pembayaran kepada pelaku.
Namun, suami korban yang curiga kemudian menghubungi anak mereka. Dari situlah korban menyadari bahwa orang yang menghubunginya bukan anaknya dan telah menjadi korban penipuan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit handphone, rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, serta sejumlah perhiasan emas milik tersangka RML alias Beby.
Penyidik pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap korban lainnya diperkirakan 5 (lima) orang dengan modus yang sama baik di wilayah Jawa Timur maupun luar Jawa Timur diperkirakan total kerugian Rp 3,7 miliar rupiah," tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf (c) atau Pasal 21 Huruf (a) dan (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
