Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juli 2026. Sejumlah kendaraan yang berhasil diamankan dari para pelaku telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya secara simbolis menyerahkan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor kepada para korban setelah kasus curanmor berhasil diungkap.
Dia menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran polres dalam waktu singkat. Setelah disita sebagai barang bukti dan melalui serangkaian proses penyidikan, kendaraan-kendaraan tersebut akhirnya dikembalikan kepada para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberhasilan menemukan dan mengembalikan kendaraan milik korban merupakan hasil kerja cepat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami (Polda Jatim) berkomitmen tidak hanya mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, tapi juga berupaya semaksimal mungkin mengembalikan barang milik korban setelah proses penyidikan dinyatakan selesai," kata Abast, Sabtu (1/8/2026).
Ia menegaskan, pengembalian kendaraan hasil curanmor merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Dengan demikian, para korban dapat kembali memperoleh hak atas kendaraan yang sempat hilang.
Abast menambahkan, pemberantasan curanmor akan terus menjadi perhatian Polda Jatim. Karena itu, masyarakat diimbau segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana, baik dengan datang langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis, agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan guna mencegah terjadinya pencurian," imbuh eks Kabid Humas Polda Jabar itu.
Salah seorang korban, Sri Pujiana, mengaku terharu setelah sepeda motor Honda Beat Street miliknya yang sempat hilang berhasil ditemukan polisi hanya dalam waktu sehari. Ia mengaku tidak menyangka motornya bisa kembali secepat itu dan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
"Saya benar-benar tidak menyangka motor saya bisa ditemukan secepat ini. Terima kasih kepada Polda Jatim yang sudah bekerja cepat hingga motor saya kembali," ujar warga Kabupaten Jombang itu.
Apresiasi serupa disampaikan Samsul Arifin. Warga Turen, Kabupaten Malang, itu mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2022 berwarna abu-abu yang diparkir di depan rumah pada malam hari. Kurang dari sehari setelah laporan dibuat, petugas menghubunginya dan menyampaikan bahwa kendaraannya telah ditemukan.
"Saya sangat bersyukur. Hanya dalam satu hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Terima kasih kepada Polda Jatim atas kerja cepatnya," jelas Samsul.
Polda Jatim Ungkap Kasus Curanmor, Kendaraan Korban Dikembalikan (Foto: Istimewa) |
Hal serupa juga dialami Hartilinda Fikriyah. Ia bersyukur mobil Daihatsu Grand Max tahun 2017 berwarna abu-abu miliknya yang sempat hilang setelah disewa seseorang berhasil ditemukan dan dikembalikan.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Jatanras Polda Jatim yang bergerak sangat cepat. Tidak sampai sehari mobil saya sudah ditemukan dan kini dapat kembali saya gunakan," tutur Hartilinda.
Warga Gempol, Kabupaten Pasuruan, itu menuturkan, setelah melaporkan kejadian tersebut, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan mobilnya. Bahkan, ia mengaku sempat tidak percaya karena kendaraan tersebut dapat ditemukan dalam waktu kurang dari sehari.

