Miris, Wanita Pembobol Rumah di Banyuwangi Juga Bawa Anak

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 02 Agu 2026 23:00 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Banyuwangi -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) residivis spesialis pencurian rumah kosong berinisial M (34) kembali diringkus jajaran Polsek Banyuwangi pada Minggu (2/8/2026). Warga Kelurahan Kampung Mandar tersebut ditangkap saat hendak melarikan diri ke Pulau Sapudi, Sumenep.

Mirisnya, wanita yang tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara ini nekat membawa anaknya yang masih di bawah umur setiap kali menjalankan aksi kejahatan.

Kapolsek Banyuwangi, AKP Hendry Christianto, menjelaskan penangkapan ini merupakan buntut aksi pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Banyuwangi, pada Senin (20/7/2026) lalu.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah sepi usai ditinggal pemiliknya bekerja. Pelaku menemukan kunci yang disembunyikan korban di atas ambang pintu, lalu menguras barang berharga di dalamnya," kata Hendry, Minggu (2/8/2026).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman, M terlihat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru sambil membonceng anaknya.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku yang berencana kabur melalui jalur laut. Tim Reskrim Polsek Banyuwangi bergerak cepat dan berhasil mencegat serta meringkus M di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, sekitar pukul 06.30 WIB tanpa perlawanan.

Dalam kasus ini, korban kehilangan satu unit tablet dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp2,3 juta. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat (Nopol P-6486-QAJ), surat gadai, kuitansi pembelian, dan rekaman CCTV.

"Tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali masuk Lembaga Pemasyarakatan pada 2013, 2015, 2017, dan 2024. Pelaku juga pernah beraksi di wilayah Kecamatan Kalipuro dengan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah," tambah Hendry.

Saat ini M telah ditahan di Mapolsek Banyuwangi. Atas perbuatan berulangnya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi berhasil membekuk seorang wanita residivis pencurian spesialis rumah kosong. Pelaku yang tercatat sudah 4 kali keluar masuk penjara ini ditangkap saat hendak melarikan diri bersama keluarganya ke Pulau Sapudi, Sumenep, Minggu (2/8/2026).

Pelaku diketahui bernama Maesaro (34), warga Lingkungan Kerobokan, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi. Ibu rumah tangga tersebut tak kapok meski sudah berkali-kali mendekam di balik jeruji besi akibat aksi kejahatan serupa.

Aksi terakhir Maesaro dilakukan di sebuah rumah kosong milik warga di Jalan Ternate, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi, pada Senin (20/7/2026) lalu.



Simak Video "Video: Polisi Bekuk Maling yang Gasak Harta Korban Rp 75 Juta di Makassar"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork