Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap seorang residivis berinisial DM yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah rumah kosong di Banyuwangi. Aksi pelaku mengakibatkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 66 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari serangkaian kasus pencurian yang terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni dua rumah di Kelurahan Tamanbaru dan satu rumah di Kelurahan Kertosari.
Dari hasil pemeriksaan, DM diketahui kembali melakukan aksi pencurian dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya. Pelaku terlebih dahulu mengintai situasi untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong sebelum beraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melancarkan aksinya, pelaku melompati pagar rumah dan merusak akses masuk dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan gunting dahan besi. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang menyimpan kunci di lokasi yang mudah ditebak, seperti di dalam sepatu yang diletakkan di teras.
"Dalam aksinya, pelaku menyasar rumah kosong dan memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat," terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu buah gunting dahan besi yang dipakai untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah korban.
Saat ini DM telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Statusnya sebagai residivis juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberatan ancaman hukuman.
Lanang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian rumah kosong. Warga diminta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah serta tidak menyimpan kunci di tempat yang mudah ditemukan.
"Kami menghimbau masyarakat juga mengaktifkan kembali siskamling dan segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek setempat, atau Polresta Banyuwangi apabila melihat orang maupun kendaraan yang mencurigakan berada di lingkungan permukiman," pungkas Lanang.
Polresta Banyuwangi juga masih mendalami jaringan residivis pembobol rumah kosong lainnya, termasuk penadah barang curian.
