Terungkap, Ini Motif Manusia Silver di Probolinggo Dibunuh

Terungkap, Ini Motif Manusia Silver di Probolinggo Dibunuh

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 30 Jul 2026 22:10 WIB
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat press release
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat press release (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Dua dari tiga pembunuh manusia silver di belakang Warung Bu Maryam, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolingg telah tertangkap. Sedangkan satu lainnya masih buron.

Kedua tersangka yang telah ditangkap adalah Nur Arista Sapta Agus Tidar (27) dan Amir Hamzah (28), keduanya warga Kabupaten Lumajang. Sementara pelaku yang masih diburu berinisial KA.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati para pelaku kepada dan korban. Sakit hati itu berawal saat pesta minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban meminta tambah minuman keras kepada para tersangka. Karena para tersangka tidak memiliki uang, korban kemudian marah dan sempat memukul salah satu tersangka. Dari situlah terjadi cekcok hingga berujung perkelahian," ujar Rico, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Rico, hasil penyelidikan sementara menunjukkan seluruh peristiwa terjadi saat para pelaku dan korban berada di bawah pengaruh alkohol. Perselisihan yang awalnya dipicu kesalahpahaman berkembang menjadi aksi kekerasan yang menghilangkan nyawa korban.

Polisi juga memastikan ketiga pelaku memiliki peran aktif dalam penganiayaan tersebut. KA yang saat ini masih buron diduga ikut memukul korban menggunakan tangan kosong bersama dua tersangka lainnya.

"Dari hasil penyelidikan sementara, ketiga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Saudara KA juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban. Jadi perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama," tutur Rico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan para pelaku ternyata telah saling mengenal selama sekitar empat bulan. Mereka sama-sama bekerja sebagai pengamen manusia silver di Kota Probolinggo dan kerap beraktivitas bersama.

"Mereka saling mengenal sekitar empat bulan terakhir. Mereka satu kelompok pengamen sehingga sering bersama dalam aktivitas sehari-hari," tambah Rico.

Rico menambahkan pembunuhan tersebut terjadi pada para tersangka memukul kepala korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Saat korban terjatuh, korban kemudian diseret ke belakang warung. Penganiayaan berlanjut dengan menggunakan batu dan bongkahan aspal dengan berat 7 kilogram yang dihantamkan berulang kali ke bagian kepala dan wajah korban hingga meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian korban yang berlumuran darah, batu, bongkahan aspal yang diduga digunakan menganiaya korban, serta pakaian milik para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads