Satreskrim Polres Sampang menetapkan dua pria yang menyerang seorang kakek berinisial S (60) di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebelum meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka.
"Untuk kasus tersebut. Menurut penyidik sudah naik ke sidik (penyidikan). Berarti sudah ada penetapan tersangka," ujar Eko kepada detikJatim, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan, kasus itu bermula saat seorang kakek berinisial S (60) yang sedang duduk santai di sebuah bengkel didatangi dan diserang dua orang yang membawa senjata tajam. Korban kemudian melakukan perlawanan hingga ketiganya sama-sama mengalami luka.
"Dua orang (penyerang) yang menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa carok terjadi di sebuah bengkel di Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat (24/7/2026) malam. Seorang kakek berinisial S (60) terlibat duel melawan dua pria, H (44) dan HR (51), menggunakan senjata tajam.
Peristiwa itu diduga dipicu cekcok setelah tabrakan sepeda motor. Saat itu, S dan HR sempat berkelahi menggunakan kayu sebelum dilerai warga. Namun, HR kemudian menemui sepupunya, H, dan menceritakan kejadian tersebut.
Keduanya lantas mengambil celurit untuk mencari S hingga kembali bertemu di sebuah bengkel dan terlibat perkelahian bersenjata tajam.
Dalam insiden tersebut, S mengalami luka di tangan kanan dan kepala bagian belakang. Sementara HR terluka di tangan kanan, sedangkan H mengalami luka di paha kanan dan siku kanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian berlumuran darah, serta kendaraan yang digunakan para pelaku. Setelah menjalani perawatan medis, ketiganya diamankan ke Polres Sampang untuk menjalani proses hukum.
