Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

Polresta Malang Kota Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan oleh Hotman Paris

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 21:30 WIB
PWI Malang Raya laporkan pengacara Hotman Paris dugaan mencederai profesi wartawan.
PWI Malang Raya laporkan pengacara Hotman Paris dugaan mencederai profesi wartawan. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Kota Malang -

Polresta Malang Kota resmi menerima laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea . Laporan tersebut kini mulai ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan bahwa laporan itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026) dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT Polresta Malang Kota.

"Benar, Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi." ujar Lukman kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menjelaskan bahwa penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.

"Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, konfirmasi yang disampaikan sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT Polresta Malang Kota. Sementara terkait perkara maupun tindak lanjut penanganan menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai tindak lanjut, penyidik Satreskrim akan melakukan penyelidikan atau kajian lebih lanjut untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua PWI Malang Raya Ir. Cahyono, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ucapan Hotman Paris yang dinilai sangat merendahkan harkat dan martabat para pekerja pers.

"Saya atas nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia melaporkan advokat kondang Hotman Paris Hutapea yang mana telah melakukan penghinaan kepada pekerja jurnalis. Sehingga pada hari ini saya melaporkan ke Polresta Malang Kota," ujar Cahyono terpisah.

Cahyono menjelaskan, inti dari pelaporan tersebut dipicu oleh ucapan Hotman Paris yang melontarkan kalimat dinilai tidak pantas dan merendahkan profesi wartawan.

"Penghinaan yang diucapkan oleh Hotman Paris yakni dia merendahkan pekerja jurnalis, Lu punya otak enggak?'. Itu suatu penghinaan yang diberikan kepada para pekerja jurnalis," tegasnya.

Dalam proses pelaporan hari ini, Cahyono mengaku telah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penyidik dan mencecar belasan pertanyaan terkait dampak dari ucapan Hotman tersebut.

"Ada 15 pertanyaan yang diberikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Pertanyaan seputar apa yang jadi pernyataan Hotman Paris itu, serta dampak kerugian bagi teman-teman wartawan. Saya katakan bahwa penghinaan itu otomatis merugikan pekerja jurnalis," imbuhnya.

Lebih lanjut, Cahyono menyampaikan bahwa langkah yang ditempuh PWI Malang Raya merupakan bagian dari gerakan serentak dan bertahap yang diinstruksikan oleh pengurus PWI tingkat daerah hingga pusat. Sebelumnya, pelaporan serupa juga telah bergulir di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.

"Memang untuk laporan PWI Malang Raya ini, PWI daerah kota, kabupaten menindaklanjuti pelaporan dari PWI Pusat dan PWI Jawa Timur," jelas Cahyono.

Saat ini, PWI Malang Raya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan menunggu perkembangan hasil penyelidikan lebih lanjut dari Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Kita mau menunggu pemeriksaan dari Polresta Malang Kota dari hasil pada hari ini. Kita menunggu hasilnya nanti setelah dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.



(auh/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads