Satreskrim Polresta Malang Kota tengah mendalami aduan lagu berjudul 'Gapapa' dibawakan penyanyi sekaligus DJ Icha Chellow. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk menindaklanjuti pengaduan dari organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges Malang Raya tersebut.
Lagu yang disebut sebagai modifikasi dari karya milik Anisa Bahar itu dipersoalkan karena liriknya dinilai vulgar hingga memicu laporan ke polisi di 2 daerah, yakni di Surabaya dan Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penyidik tengah menjadwalkan untuk mengundang sejumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih mau mengundang saksi-saksi. Untuk detilnya nanti kita sampaikan," ujar Rahmad Aji saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Aji mengungkapkan, bahwa awalnya perkara itu masih merupakan aduan dari masyarakat ke Polresta Malang Kota. Langkah untuk dilakukan penyelidikan baru saja didapatkan oleh penyidik.
"Awal merupakan aduan, dan baru akan dilakukan penyelidikan. Ini kita masih mau mengirimkan undangan pemanggilan kepada para saksi," ungkapnya.
Menurut Aji, sejumlah saksi yang bakal dipanggil adalah dari pihak pelapor, baru kemudian menyusul untuk meminta keterangan dari pihak terlapor.
"Kita akan klarifikasi dulu, yang jelas dari pihak pelapor dulu. Baru kemudian selanjutnya pihak terlapor," tuturnya.
Sebelumnya, Icha Chellow dan Mala Agatha kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini laporan dilayangkan organisasi Yakuza Maneges ke Polresta Malang Kota pada Senin (13/7/2026).
Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, M Zakki mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi.
"Kehadiran kami, tim Yakuza Maneges untuk melaporkan secara resmi perilaku yang patut diduga tidak baik untuk dikonsumsi publik, yaitu terkait dengan dugaan pornografi," ujar Zakki kepada wartawan di Polresta Malang Kota.
Ia menjelaskan barang bukti yang diserahkan berupa satu video yang dinilai memuat plesetan lagu dengan unsur pornografi.
"Laporannya berkaitan dengan dugaan pornografi, salah satunya melalui video yang sudah beredar yang memuat pelesetan lagu. Menurut kami, tindakan tersebut kurang baik, tidak patut dicontoh, dan mengandung unsur pornografi. Untuk barang bukti saat ini, kami menyerahkan satu video tersebut," imbuhnya.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges mendasarkan aduan pada Pasal 34 juncto Pasal 8 serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Selain itu, kami juga menggunakan Pasal 407 dan Pasal 406 huruf A KUHP Pidana yang baru," pungkasnya.
