6 Fakta Terbaru Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

6 Fakta Terbaru Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Pria

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Selasa, 21 Jul 2026 09:45 WIB
Ruang sidang anak di PN Sampang
Ruang sidang anak di PN Sampang/Foto: Kamaluddin/detikJatim
Sampang -

Kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang terus berkembang. Polisi kembali menangkap empat tersangka baru, sementara sembilan terdakwa yang seluruhnya berstatus anak, mulai menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Sampang.

Dengan penangkapan terbaru itu, jumlah pelaku yang telah diamankan bertambah menjadi 16 orang dari total 27 pelaku yang diduga terlibat.

Berikut enam fakta terbaru perkembangan kasus ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Polisi Tangkap 4 Tersangka Baru

Polres Sampang kembali menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun, terdiri atas dua pelaku dewasa dan dua pelaku yang masih di bawah umur sehingga proses penanganannya dilakukan oleh tim berbeda sesuai kewenangan penyidik.

Penangkapan itu dilakukan tim gabungan Polres Sampang bersama Polda Jatim sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terhadap seluruh pelaku yang diduga terlibat.

ADVERTISEMENT

"Dua pelaku lainnya diamankan gabungan dari Ditres PPA dan PPO Polda Jatim bersama Polres Sampang," kata Kapolres Sampang AKPB Hartono.

2. Total 16 Pelaku-17 Tersangka

Dengan penangkapan empat pelaku terbaru, jumlah pelaku yang diamankan kini mencapai 16 orang, sementara aparat kepolisian masih memburu 11 pelaku lainnya agar seluruh tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini dapat diproses hukum.

Polisi memastikan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap masih terus dilakukan secara bertahap melalui pengembangan hasil pemeriksaan para tersangka yang telah diamankan.

"Saya sampaikan perkembangan kasus rudapaksa dengan 27 tersangka sampai saat ini sudah kita amankan sebanyak 17 tersangka dengan 16 orang pelaku. Artinya ada satu pelaku yang (ditetapkan) menjadi tersangka 2 kasus," kata Hartono.

3. Kejahatan Terjadi 6 Kali di 3 Kecamatan

Hasil penyelidikan mengungkap aksi rudapaksa terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berlangsung enam kali sejak Februari hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi yang tersebar di Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.

Fakta tersebut menunjukkan para pelaku diduga melakukan aksinya secara berulang hingga akhirnya kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang.

4. 9 Terdakwa Mulai Jalani Sidang Perdana

Sebanyak sembilan terdakwa yang seluruhnya masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Sampang, sedangkan berkas perkara mereka dipisah menjadi lima perkara agar proses persidangan lebih efektif.

Sidang berlangsung tertutup sesuai ketentuan peradilan anak dan digelar secara maraton sejak pagi hingga malam karena setiap perkara ditangani majelis hakim yang berbeda.

"Untuk perkara anak yang diduga melakukan pencabulan itu tersangkanya ada 9 yang telah dilimpahkan ke kami," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Sampang, Eliyas Eko Setio, Senin (20/7/2026).

"Perkara anak itu oleh JPU perkaranya di-split (dipisahkan) menjadi 5 berkas, di mana masing-masing berkas itu ada yang 2, ada yang 3, sehingga totalnya jadi 9," imbuhnya.

5. Sidang Dikebut karena Seluruh Terdakwa Masih Anak

Pengadilan Negeri Sampang memastikan seluruh proses hukum terhadap para terdakwa mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga masa penahanan dan jadwal persidangan jauh lebih singkat dibanding perkara orang dewasa.

Karena alasan tersebut, seluruh agenda sidang dijadwalkan berlangsung secara maraton dalam sepekan agar penanganan perkara anak dapat segera diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Karena perkaranya anak ini tentunya mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang persidangan peradilan anak, yang mana hukum acaranya ya hukum acaranya anak," ujarnya.

"Kalau yang dewasa itu bisa 30 sampai 60 hari tapi kalau perkara anak itu hanya 10 hari dan diperpanjang maksimal 20 hari."

6. Jaksa Terapkan Pasal Berlapis, Ancaman Maksimal 12 Tahun

Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif yang mengacu pada pasal pemerkosaan dalam KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga para pelaku tetap menghadapi ancaman hukuman berat meski sebagian besar masih berstatus anak.

Penerapan pasal berlapis tersebut menjadi dasar penuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian publik di Madura ini.

"Saya lihat dakwaannya dakwaan alternatif ya saya lihat, yang mana mengacu pada pasal 473 tentang pemerkosaan dan juga undang-undang perlindungan anak untuk ancamannya maksimal 12 tahun." tandasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Aliansi Mahasiswa Lapor Kemendagri soal Pilkades di Sampang yang Tertunda"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads