Blak-blakan Mertua di Kasus Dokter Surabaya Polisikan Jaksa Suaminya

Blak-blakan Mertua di Kasus Dokter Surabaya Polisikan Jaksa Suaminya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 20 Jul 2026 23:45 WIB
Pengacara HK dan MK, yakni Iqbal Shavirul Bharqi
Pengacara HK dan MK, yakni Iqbal Shavirul Bharqi (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Masih ingat kasus dokter gigi di Surabaya berinisial ZNS yang melaporkan suaminya yang berprofesi sebagai jaksa berinisial MK ke Polda Jatim terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)? Tak hanya itu, HK, mertuanya juga disebut menguasai penghasilan atau gaji ZNS.

Menenggapi laporan itu, HK akhirnya buka suara. Ia menyebut semua tuduhan yang dilaporka menantunya itu tidak benar. Ia menegaskan lagi bahwa tidak pernah mengusai penghasilan ZNS. Sebaliknya, HK menuding ZNS telah melakukan kekerasan terhadap cucunya.

HK juga menunjukkan bukti hasil visum pemeriksaan medis bahwa cucunya mengalami retak pada tulang hidung. Bahkan bentuk hidungnya berubah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak viral kemarin, kenapa dia (pelapor/ZNS) tidak menyebutkan soal penganiayaan yang dilakukan ke anaknya? Padahal itu benar. Soal itu (laporan ke polisi) dia playing victim," kata HK, Senin (20/7/2026).

"Karena itu untuk menutupi terkait kekerasan anak yang dilakukannya, saya pegang ct scan anaknya yang berinisial S. ZNS suka keluar dan menikmati hiburan malam, anak paling kecil ditelantarkan 1 tahun lebih, tak mau memberi ASI, kalau dibilang saya ngusir dan kuasai hartanya, 1000% itu gak benar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

HK pun membantah tuduhan pernah menghalangi ZNS bertemu kedua anaknya. Ia mengklaim justru ZNS tidak pernah berinisiatif menjenguk anak-anaknya selama berada dalam pengasuhan keluarga suami.

Menurut HK, ia juga telah melaporkan ZNS ke Polres Malang terkait dugaan kasus KDRT pada anaknya. Bahkan, diduga melakukan penelantaran hingga nusyuz atau membangkang pada suami.

Ia berharap hak asuh jatuh pada putranya dan keluarganya. Supaya tidak lagi kekerasan fisik maupun psikis pada para cucunya.

"Dia istri jaksa tapi kok suka dugem, ada foto tak senonoh juga, lalu ada chat suaminya kirim puluhan juta, dia kirim ke saya untuk uang makan Rp 500 ribu, apa itu yang disebut saya kuasai hartanya? Padahal kuliahnya dia saya yang biayai, dapat dari suaminya jutaan rupiah, ada bukti mutasi rekeningnya," imbuhnya.

Sementara itu, Pengacara HK dan MK, yakni Iqbal Shavirul Bharqi mengatakan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polda Jatim pada 1 April 2026 lalu tidak benar.

Menurut dia, tuduhan dokter gigi berinisial ZNS terhadap suaminya, MK, yang berprofesi sebagai jaksa di Banjarmasin, Kalimantan yang pernah menikah siri tidak lah benar. "Tidak pernah ada pernikahan siri, hanya saling mengenal sejak lama," kata Iqbal.

Iqbal juga membantah seluruh tuduhan yang selama ini dilontarkan ZNS terkait perselingkuhan dan klaim bahwa gaji istrinya dikuasai mertua. Ia menjelaskan tuduhan perselingkuhan telah ditelusuri penyidik Polda Jatim dan tak terbukti.

Pihaknya lalu mempertanyakan kemunculan surat nikah siri yang diklaim ditemukan ZNS di rumah MK di Kalimantan. Menurut Iqbal, dokumen itu patut diduga merupakan hasil rekayasa karena lokasi penyimpanannya sangat terbuka.

Pun dengan tuduhan bahwa HK ibu dari MK menguasai gaji ZNS selama tujuh tahun. Ia menjelaskan ZNS baru mulai bekerja sebagai dokter gigi di salah satu klinik berinisial US di daerah Sulfat Kota Malang, pada Mei 2025 sehingga baru menerima gaji pertamanya pada Juni 2025.

"Secara logika ketika seseorang berbuat jahat pasti bukti kejahatannya disimpan rapih atau bahkan dikubur. Selama menikah, ZNS lebih banyak tinggal di Kalimantan bersama suaminya. Jadi, tuduhan gaji dikelola mertua selama tujuh tahun tidak masuk akal," sambung dia.

Sebaliknya, pihak HK mengungkap adanya perjanjian utang yang dibuat di hadapan notaris. Dalam dokumen itu disebutkan ayah kandung ZNS memiliki utang sebesar Rp 450 juta kepada HK pada tahun 2019 lalu dan sampai saat ini juga belum dikembalikan secara utuh.

Menurut Iqbal, HK menyatakan tak pernah mengusir ZNS dari rumahnya di Singosari. Justru, HK yang menawarkan diri untuk pindah dari rumah agar ZNS bisa tinggal disitu hingga ditawari agar kembali ke Kalimantan pasca bersalin.

HK menyatakan ZNS kekeh tetap tinggal di Kota Malang, tapi tidak lagi di Singosari maupun Kalimantan. Dari penelusuran HK, ditemukan fakta bahwa ZNS kerap pergi ke tempat hiburan malam.

"ASI yang tidak keluar itu bukan karena stres. ZNS sendiri yang menolak menyusui anaknya karena ingin terus bekerja sebagai dokter gigi. Saya sendiri yang membiayai sekolah dia sampai lulus," papar dia

Iqbal menegaskan perkara KDRT telah memasuki babak baru. HK telah mengajukan dua aduan masyarakat (dumas) ke Polres Malang berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak pertama dari MK & ZNS yang dilakukan oleh ZNS secara berulang.

Sebelumnya, seorang dokter gigi di Surabaya melaporkan suaminya yang berprofesi sebagai jaksa ke Polda Jatim. Laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis.

Pelapor atau dokter gigi berinisial ZNS. Sedangkan terlapor yakni MK yang menjadi jaksa di Banjarmasih, Kalimantan. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jatim pada Selasa (10/3/2026).

Dalam laporannya itu, ZNS mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menyebutkan MK berprofesi sebagai jaksa dan berdinas di Banjarmasin.

Pengacara pelapor, Ainul Yakin menerangkan kliennya melaporkan suaminya karena menerima tekanan KDRT psikis. Aksi telah diterima kliennya sejak 7 tahun atau awal menikah.

"Sejak itu, kondisi mental ZNS semakin memburuk, apalagi dia juga baru saja mengalami kehamilan anak kedua," kata Ainul kepada detikJatim (1/4/2026).



(pfr/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads