ABF (18), Pemuda asal Blitar terpaksa harus berurusan dengan Polres Ngawi. Pasalnya, ia dilaporkan menyebarkan video call sex (VCS) mantan pacarnya.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengatakan terungkapnya kasus itu berawal korban yang mengetahui video syurnya beredar. Korban lantas lapor ke polres dan segera ditindaklanjuti.
"Jadi saat pacaran VCS tanpa diketahui korban, pelaku merekam saat aktivitas tersebut berlangsung," kata Rizki, Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan motifnya, lanjut Rizki, pelaku merasa sakit hati karena setelah putus, korban diketahui menjalin asmara dengan pria lain.
"Motifnya cemburu setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain," ujar Rizki.
Rizki lantas mengimbau kepada para remaja agar tak gampang termakan bujuk rayu melakukan aktivitas seksual, terutama saat di depan handphone. Ia juga mengimbau yang merasa jadi korban tak ragu untuk melaporkan.
"Kita selalu mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya," tandas Rizki.
