Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pemuda asal Trenggalek karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Pekaku sempat mengancam korban menyebar video asusila.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan bahwa tersangka AF (18) merupakan warga Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban.
"Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak, 15 tahun. Warga Trenggalek juga," kata Iptu Mohammad Anshori, Senin (29/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus asusila diduga terjadi dalam rentang waktu April hingga Mei 2023. Pelaku diduga telah memaksa korban untuk berhubungan intim secara berulang kali di tempat yang berbeda-beda.
"Terakhir kali dilakukan di salah satu tempat kos di Kedungwaru, Tulungagung, pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11 siang," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi pelaku diketahui memaksa korban berhubungan intim dengan disertai ancaman. Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman asusila panggilan video bermuatan asusila (VCS), selain itu pelaku juga memintai korban sejumlah uang jika ingin videonya dihapus.
"Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban," jelasnya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Kakak korban pun melaporkan perbuatan pemuda itu ke Polres Tulungagung.
"Setelah adanya laporan itu Unit PPA langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan pelaku. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban," jelas Anshori.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(dpe/dte)