Status hukum kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin akan segera diputuskan. Kepastian ini menyusul rencana Satreskrim Polres Batu yang akan segera melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa rencana penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik merampungkan serangkaian pemanggilan saksi dan menggelar pra rekonstruksi di lapangan.
"Dalam tahap penyidikan ini, kami sudah selesai melakukan pemanggilan saksi dan juga pra rekonstruksi," ungkap Zaenal saat dihubungi detikJatim pada Minggu (19/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal memastikan, tahapan berikutnya akan segera dilaksanakan. Pihak kepolisian menjadwalkan gelar perkara lanjutan untuk menentukan kejelasan status hukum perkara yang menyedot perhatian publik ini.
"Pekan depan ini kita akan lakukan gelar perkara," singkatnya.
Kasus dugaan kekerasan ini bermula dari insiden pascapertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026 dini hari. Cekcok verbal mencuat di luar gedung akibat adanya perbedaan dukungan terhadap tim yang bertanding.
Perselisihan itu memanas hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Korban berinisial RC mengaku mendapat perlakuan kasar berupa penamparan berulang kali hingga makian bernada rasis yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua rekannya, yakni Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin.
Pascakejadian, korban RC langsung melaporkan perkara ini ke Mapolres Batu dan menjalani visum et repertum. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, namun berakhir buntu lantaran korban memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Korban juga dilaporkan sempat mengalami trauma psikis akibat dugaan teror dari orang tidak dikenal (OTK) pasca membuat laporan.
Di sisi lain, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya sempat membantah adanya tuduhan pengeroyokan maupun penganiayaan. Menurutnya, peristiwa di lapangan tersebut merupakan insiden yang terjadi secara spontanitas akibat tensi pertandingan.
Kendati ada bantahan, polisi yang mengantongi bukti awal dan hasil visum menemukan unsur pidana yang kuat, sehingga resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara perdana beberapa waktu lalu.
Nama Sinal Abidin sendiri sempat memicu perbincangan hangat publik lantaran rekam jejaknya yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi pemalsuan anggaran reklame semasa menjabat Kabag Humas Pemkot Batu.
(ihc/dpe)
