Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Sinal Abidin bersama Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso, naik tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah melakukan gelar perkara dan menaikan status kasus tersebut.
"Perkara sudah digelarkan dan naik sidik (penyidikan)," terang Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin kepada detikJatim, Rabu (24/6/2026).
Setelah naik tahap penyidikan, Satreskrim Polres Batu kembali melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor yakni RC. Ia dipanggil untuk melengkapi berkas perkara yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Batu mengumpulkan beberapa keterangan dari delapan orang dan mengantongi barang bukti berupa hasil visum et repertum dari pelapor.
Dugaan aksi pengeroyokan ini terjadi pada 2 Juni 2026 lalu di sebuah gedung serbaguna, Dadaprejo, Kota Batu. Diduga terjadi perselisihan beda dukungan dalam turnamen bulu tangkis hingga berujung pada tindakan represif secara bersama-sama pihak terlapor terhadap RC.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan langsung melakukan pelaporan ke Mapolres Batu yang diperkuat dengan bukti visum.
Zaenal menegaskan, pihak kepolisian akan bertindak profesional dalam menangani kasus yang menyeret petinggi organisasi olahraga di Kota Batu tersebut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing terlapor.
"Semua sama di mata hukum. Kita akan menangani perkara ini secara profesional," tandasnya.
(auh/dpe)
