Sebuah gudang distributor sembako milik PT Indomarco Adi Prima yang terletak di Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dibobol maling. Ratusan karton logistik dagangan raib.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin mengonfirmasi adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu. Pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari pihak korban pada Senin (6/7/2026) pagi.
"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Gudang Indomarco Adi Prima, Kota Batu. Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pelapor selaku karyawan setempat pada Senin pagi sekitar pukul 07.30 WIB," ujar Zaenal saat dihubungi detikJatim, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menjelaskan aksi pembobolan ini terkuak saat pelapor hendak masuk ke dalam gudang untuk memulai aktivitas kerja. Saat tiba di lokasi, saksi terkejut melihat gerbang utama gudang yang biasanya terkunci rapat dalam kondisi terbuka tanpa gembok.
"Melihat keganjilan tersebut, pelapor bergegas masuk ke dalam untuk memeriksa isi gudang. Setelah dicek, ternyata stok barang dagangan di dalam gudang sudah acak-acakan dan banyak yang hilang," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melancarkan aksinya pada malam hari memanfaatkan situasi sekitar yang sepi. Tersangka merusak gembok pagar luar serta pintu utama gudang menggunakan sebuah obeng.
Setelah berhasil menjebol akses masuk, tersangka menguras isi gudang dan mengangkut ratusan karton barang curian menggunakan jasa ekspedisi untuk langsung dipasarkan atau dijual kembali ke penadah.
Dari hasil pendataan manajemen bersama pihak kepolisian, total kerugian materiil yang dialami oleh PT Indomarco Adi Prima akibat aksi penjarahan ini mencapai Rp 16.593.795. Dengan rincian barang hilang, 147 karton mie instan, 9 karton pop mie, 5 karton bumbu penyedap, satu karton susu botol dan satu karton kecap refill.
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polres Batu untuk melacak keberadaan tersangka. Polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka yang merupakan seorang karyawan swasta asal Kabupaten Gresik.
"Identitas tersangka adalah NWN (27). Tersangka diketahui berdomisili di Kecamatan Driyorejo, Gresik," ungkap Zaenal.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan antara lain pecahan gembok gudang, satu unit mobil Daihatsu Grandmax, serta sebuah handphone Redmi 10.
Atas perbuatannya, tersangka NWN bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.
(auh/dpe)
