Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo terus bergulir di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Sejumlah perkembangan baru terungkap, mulai dari belum adanya komunikasi dari pihak terlapor hingga nasib perangkat audio milik korban yang masih berada di dalam kafe di Semarang yang kini dikabarkan sudah tutup.
Korban, pengusaha audio asal Surabaya Fajar Ramadhon, bersama kuasa hukumnya terus memantau proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, mereka juga mulai mengkaji langkah penyelamatan aset agar perangkat audio yang belum dibayar tersebut tidak mengalami kerusakan ataupun hilang.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Korban Kembali Datangi Polda Jatim
Fajar Ramadhon bersama kuasa hukumnya, Descha Govindha, kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah dibuat sejak 11 Juni 2026.
Kedatangan mereka bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan memastikan proses penanganan perkara terus berjalan setelah laporan yang dilayangkan terhadap Vicky Prasetyo.
"Kami hanya follow up terkait laporan terhadap Vicky Prasetyo, menanyakan perkembangannya seperti apa. Jadi hanya klarifikasi untuk perkembangan perkara saja," ujar Descha saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (13/7/2026).
2. Vicky Belum Memenuhi Panggilan Penyidik
Menurut pihak korban, Vicky Prasetyo tidak hadir dalam pemanggilan pertama yang dijadwalkan penyidik. Meski demikian, korban tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap pemanggilan berikutnya dapat dihadiri sehingga perkara menjadi lebih terang.
"Sampai sekarang belum memenuhi panggilan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami berharap Mas Vicky mau datang agar perkara ini menemui titik terang," kata Descha.
3. Komunikasi dengan Vicky Benar-benar Terputus
Kuasa hukum korban mengungkapkan, sejak laporan pidana dilayangkan ke Polda Jatim, tidak pernah ada komunikasi maupun itikad dari pihak Vicky Prasetyo untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut Descha, nomor telepon korban bahkan tidak diblokir, namun hingga kini tidak ada respons ataupun upaya membuka dialog.
"Enggak ada, enggak ada komunikasi ke kami, sampai sekarang belum ada komunikasi ke kami terkait laporan yang sudah kami laporkan ke Polda Jatim," kata Descha saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (14/7/2026).
"Enggak sih. Mas Fajar enggak diblokir ya nomornya sama sekali," imbuh dia.
4. Kafe di Semarang Tutup, Aset Audio Masih Tertinggal
Perkembangan lain yang menjadi perhatian korban adalah informasi bahwa kafe di Semarang yang menjadi lokasi pemasangan perangkat audio telah berhenti beroperasi. Meski bangunan usaha tersebut dikabarkan tutup, seluruh perangkat audio yang menjadi objek perkara disebut masih berada di dalam lokasi tersebut.
"Infonya sih kan kemarin dipasangnya di Semarang. Nah, sekarang Semarang infonya kafe-nya tutup. Nah, gitu kami juga kurang paham lagi lanjutannya," ujar Descha.
"Tetap di sana," tutur Descha singkat.
5. Korban Siapkan Langkah Penyelamatan Aset
Pihak korban kini mengkaji kemungkinan menarik perangkat audio tersebut melalui mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru. Mereka memilih berkoordinasi dengan penyidik karena khawatir pengambilan barang tanpa prosedur resmi justru berpotensi memunculkan persoalan pidana lain.
"Aset itu statusnya masih milik klien kami karena belum ada transaksi pembayaran yang sah. Masalahnya sekarang, kafe itu infonya sudah tutup, sementara barang-barang elektronik sensitif seperti audio itu masih tertahan di sana," ujar Descha.
"Kami sedang mengonsultasikan mekanisme pengamanan barang bukti ini dengan penyidik. Idealnya, penarikan barang tersebut dilakukan di bawah pengawasan aparat kepolisian atau masuk dalam daftar sita resmi penyidikan agar memiliki legalitas yang kuat," jelas Descha.
"Sifat barang elektronik itu kan butuh perawatan. Kalau kafenya tutup dan listriknya mati dalam waktu lama, perangkat audionya bisa rusak total. Itu yang mau kami selamatkan agar kerugian klien kami tidak semakin membengkak," pungkasnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio melalui Fiona Khairunisa untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan dengan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan selesai dan sisanya dicicil selama tiga bulan, namun hingga laporan dibuat korban mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar Ramadhon.
