Kasus dugaan penipuan pengadaan perangkat audio yang menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Sejak dilaporkan pada Juni 2026, perkara tersebut belum menunjukkan titik terang, sementara kerugian yang dialami korban terancam semakin membesar.
Pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas perangkat audio yang dipasang di sebuah kafe di Semarang. Kondisi semakin rumit setelah kafe tersebut dikabarkan telah berhenti beroperasi, sedangkan seluruh perangkat audio milik korban masih berada di dalam bangunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bermula dari Proyek Pemasangan Audio di Kafe Semarang
Kasus ini berawal pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa.
Menurut Fajar Ramadhon, kerja sama itu awalnya berjalan baik. Bahkan, pihak pengelola kafe lebih dulu datang ke toko Kapten Audio untuk melihat sekaligus menguji perangkat yang akan dipasang.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.
Setelah tercapai kesepakatan, perangkat audio kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.
Sesuai perjanjian, pembayaran dilakukan menggunakan skema uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen setelah pemasangan selesai. Adapun sisa pembayaran akan dicicil selama tiga bulan.
Namun, hingga beberapa bulan berselang, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.
Dilaporkan ke Polda Jatim
Merasa dirugikan, Fajar melaporkan Vicky Prasetyo bersama Fiona Khairunisa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026. Kasus itu kemudian ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.
Memasuki pertengahan Juli, korban bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim guna mempertanyakan perkembangan penyidikan.
Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha menjelaskan, kedatangan mereka bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan sekadar melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang telah dibuat.
"Kami hanya follow up terkait laporan terhadap Vicky Prasetyo, menanyakan perkembangannya seperti apa. Jadi hanya klarifikasi untuk perkembangan perkara saja," ujar Descha saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (13/7/2026).
Menurut Descha, penyidik telah memanggil Vicky Prasetyo pada kesempatan pertama. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Vicky Prasetyo beserta saksi Fiona Khairunisa. Meski demikian, pihak korban mengaku tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
"Sampai sekarang belum memenuhi panggilan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami berharap Mas Vicky mau datang agar perkara ini menemui titik terang," pungkas Descha.
Komunikasi dengan Vicky Terputus
Di tengah proses hukum yang berjalan, korban mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Vicky Prasetyo sepenuhnya terhenti. Descha mengatakan hingga kini tidak ada upaya komunikasi dari pihak Vicky sejak laporan polisi dilayangkan.
"Enggak ada, enggak ada komunikasi ke kami, sampai sekarang belum ada komunikasi ke kami terkait laporan yang sudah kami laporkan ke Polda Jatim," kata Descha saat ditemui di Mapolda Jatim, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, nomor telepon Fajar disebut tidak diblokir oleh Vicky.
"Enggak sih. Mas Fajar enggak diblokir ya nomornya sama sekali," imbuh dia.
Kafe di Semarang Dikabarkan Tutup
Persoalan semakin rumit setelah pihak korban memperoleh informasi bahwa kafe tempat perangkat audio dipasang kini telah berhenti beroperasi.
Meski aktivitas usaha telah berhenti, seluruh perangkat audio yang belum dibayar itu disebut masih berada di dalam bangunan.
"Infonya sih kan kemarin dipasangnya di Semarang. Nah, sekarang Semarang infonya kafe-nya tutup. Nah, gitu kami juga kurang paham lagi lanjutannya," ujar Descha.
Saat ditanya mengenai keberadaan perangkat audio tersebut, Descha memastikan seluruh aset masih berada di lokasi.
"Tetap di sana," tutur Descha singkat.
Korban Pertimbangkan Menarik Aset Audio
Situasi tersebut membuat korban mulai mengkaji langkah hukum untuk menyelamatkan perangkat audio yang hingga kini masih tertahan di dalam bangunan kafe.
Menurut Descha, secara hukum status kepemilikan perangkat audio masih menjadi milik kliennya karena belum pernah terjadi pembayaran, baik uang muka maupun cicilan.
"Aset itu statusnya masih milik klien kami karena belum ada transaksi pembayaran yang sah. Masalahnya sekarang, kafe itu infonya sudah tutup, sementara barang-barang elektronik sensitif seperti audio itu masih tertahan di sana," ujar Descha saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, pihaknya memilih tidak mengambil barang secara sepihak. Mereka khawatir tindakan tersebut justru memunculkan persoalan hukum baru.
Karena itu, mekanisme penyelamatan aset saat ini masih dikonsultasikan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Kami sedang mengonsultasikan mekanisme pengamanan barang bukti ini dengan penyidik. Idealnya, penarikan barang tersebut dilakukan di bawah pengawasan aparat kepolisian atau masuk dalam daftar sita resmi penyidikan agar memiliki legalitas yang kuat," jelas Descha.
Khawatir Aset Rusak dan Kerugian Membesar
Selain memperjuangkan proses pidana, korban juga mengkhawatirkan kondisi perangkat audio yang bernilai besar tersebut.
Menurut Descha, perangkat elektronik memerlukan perawatan berkala. Jika terlalu lama berada di bangunan yang sudah tidak beroperasi, nilainya dikhawatirkan terus menurun atau bahkan mengalami kerusakan.
"Sifat barang elektronik itu kan butuh perawatan. Kalau kafenya tutup dan listriknya mati dalam waktu lama, perangkat audionya bisa rusak total. Itu yang mau kami selamatkan agar kerugian klien kami tidak semakin membengkak," pungkasnya.
Sementara itu, proses penyidikan dugaan penipuan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa untuk dimintai klarifikasi dalam perkara tersebut.
Simak Video "Video Monitor Ketua: Curhat Kocak Vicky Prasetyo soal Rumah Tangganya"
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
