Round Up

Kronologi Lengkap Dugaan Penipuan yang Menjerat Vicky Prasetyo

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 15 Jul 2026 10:20 WIB
Fajar Ramadhon, korban dugaan penipuan Vicky Prasetyo bersama pengacaranya Descha Govindha di Polda Jatim/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Kasus dugaan penipuan pengadaan perangkat audio yang menyeret nama selebritas Vicky Prasetyo terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Sejak dilaporkan pada Juni 2026, perkara tersebut belum menunjukkan titik terang, sementara kerugian yang dialami korban terancam semakin membesar.

Pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas perangkat audio yang dipasang di sebuah kafe di Semarang. Kondisi semakin rumit setelah kafe tersebut dikabarkan telah berhenti beroperasi, sedangkan seluruh perangkat audio milik korban masih berada di dalam bangunan.

Bermula dari Proyek Pemasangan Audio di Kafe Semarang

Kasus ini berawal pada Januari 2026 saat Vicky Prasetyo memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa.

Menurut Fajar Ramadhon, kerja sama itu awalnya berjalan baik. Bahkan, pihak pengelola kafe lebih dulu datang ke toko Kapten Audio untuk melihat sekaligus menguji perangkat yang akan dipasang.

"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.

Setelah tercapai kesepakatan, perangkat audio kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.

Sesuai perjanjian, pembayaran dilakukan menggunakan skema uang muka (down payment/DP) sebesar 50 persen setelah pemasangan selesai. Adapun sisa pembayaran akan dicicil selama tiga bulan.

Namun, hingga beberapa bulan berselang, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali.

Dilaporkan ke Polda Jatim

Merasa dirugikan, Fajar melaporkan Vicky Prasetyo bersama Fiona Khairunisa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026. Kasus itu kemudian ditangani Ditreskrimum Polda Jatim.

Memasuki pertengahan Juli, korban bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim guna mempertanyakan perkembangan penyidikan.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govindha menjelaskan, kedatangan mereka bukan untuk menjalani pemeriksaan, melainkan sekadar melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang telah dibuat.

"Kami hanya follow up terkait laporan terhadap Vicky Prasetyo, menanyakan perkembangannya seperti apa. Jadi hanya klarifikasi untuk perkembangan perkara saja," ujar Descha saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (13/7/2026).

Menurut Descha, penyidik telah memanggil Vicky Prasetyo pada kesempatan pertama. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Vicky Prasetyo beserta saksi Fiona Khairunisa. Meski demikian, pihak korban mengaku tetap menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.

"Sampai sekarang belum memenuhi panggilan. Namun, kami tetap menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Kami berharap Mas Vicky mau datang agar perkara ini menemui titik terang," pungkas Descha.



Simak Video "Video Monitor Ketua: Curhat Kocak Vicky Prasetyo soal Rumah Tangganya"


(irb/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork