Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tengah mendalami dugaan kasus penipuan yang menjerat Vicky Prasetyo. Penyelidikan ini dilakukan setelah polisi resmi menerima laporan dari korban, Fajar Ramadhon.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Laporan Polisi (LP) tersebut resmi diterima pada Kamis (11/6/2026) dan kini telah diserahkan kepada tim penyidik untuk dipelajari lebih lanjut.
"Ya, benar ada laporan yang masuk terkait dugaan peristiwa tersebut. Laporannya baru kami terima dari masyarakat kemarin dan hari ini sampai ke penyidik," kata Abast saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian mengimbau kepada publik agar tidak membangun spekulasi liar mengenai kasus ini. Abast menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan menghormati hak-hak hukum para pihak.
"Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak berspekulasi terlebih dahulu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Azas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi kepada setiap pelapor maupun terlapor," ujar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.
Hingga saat ini, Polda Jatim belum membeberkan secara rinci mengenai modus maupun total kerugian dari dugaan penipuan yang menyeret Vicky. Pihak Humas Polda Jatim menyatakan akan segera memberikan pembaruan informasi begitu mendapatkan rincian perkembangan signifikan dari tim penyidik di lapangan.
Sebelumnya, pemilik Kapten Audio, Fajar Ramadhon, melaporkan Vicky bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa ke SPKT Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Fajar menjelaskan, persoalan bermula saat Vicky memesan satu paket perangkat audio untuk kebutuhan sebuah kafe di Semarang melalui Fiona Khairunisa pada Januari 2026.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky membutuhkan pemasangan audio untuk kafenya di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui Saudari Fiona dan dilakukan secara bertahap menyesuaikan anggaran," kata Fajar.
Menurut Fajar, sebelum transaksi dilakukan, pihak kafe telah datang langsung ke tokonya untuk melihat dan menguji perangkat audio yang akan dibeli. Setelah mencapai kesepakatan, perangkat kemudian dikirim dan dipasang di lokasi.
Dalam perjanjian awal, pembayaran disepakati menggunakan skema uang muka 50 persen setelah pemasangan, sementara sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, Fajar mengaku belum menerima pembayaran sama sekali sampai sekarang.
(prf/abq)
