Wanita Robohkan Rumdin Bea Cukai Hadirkan Kakak Kandung Jadi Saksi

Wanita Robohkan Rumdin Bea Cukai Hadirkan Kakak Kandung Jadi Saksi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 08 Jul 2026 20:00 WIB
Yenny Dwi Jayanti, kakak kandung wanita peroboh rumah dinas Bea Cukai saat menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan.
Yenny Dwi Jayanti, kakak kandung wanita peroboh rumah dinas Bea Cukai saat menyampaikan keterangan sebagai saksi meringankan. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Terdakwa perobohan rumah dinas Bea Cukai Murnita Triwidyaning alias Nita kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pihaknya menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan hukuman.

Pantauan detikJatim di lokasi, saksi yang dihadirkan saat sidang adalah kakak kandungnya sendiri Yenny Dwi Jayanti. Dalam sidang ia tidak disumpah karena dinilai masih kenal dan satu keluarga dengan terdakwa.

Fakta persidangan yang muncul, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla mengaku keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Sebab, menurut Dilla, saksi yang dihadirkan masih keluarga dengan terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenan (saksi) tidak disumpah, karena kenal dengan terdakwa yang mulia," kata Dilla saat menjadi jaksa pengganti dari berkas perkara JPU Hajita dalam sidang di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Meski tanpa disumpah, sidang tetap dilanjutkan. Pengacara terdakwa, yakni M Taufik menanyakan kepada saksi Yenny tentang sejauh apa yang bersangkutan mengetahui kasus yang dialami oleh terdakwa?

ADVERTISEMENT

Dalam sidang, Yenny mengakui adiknya telah merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I yang merupakan aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Menurut dia, perobohan itu dilakukan karena adiknya telah memiliki surat resmi.

"Di Asem Rowo Kali nomor 23. Murnita (yang merobohkan). Ada (dasar), (surat IJB) dari Pak Dalto dari Yayasan, pokoknya Yayasan Pembangunan Sosial Surabaya kepada Murnita tahun 2022, tapi aku bulannya lupa, Rp 200 juta pertama bayarnya terus sisanya Rp 300 juta dan ada kuitansi antara yayasan sama Murnita," jawab Yenny.

Ketika jual beli itu, Yenny mengaku turut hadir dan menyaksikan saja. Namun, tak mengetahui secara detail dari legalitas dan administrasi yang dimaksud.

"Cuma hanya sekadar melihat aja, enggak tahu (detailnya)," imbuhnya.

Ketika disinggung apakah rumahnya juga dibeli dari yayasan tersebut, Yenny membenarkan. Begitu juga sejumlah rumah yang ada di kawasan Asemrowo Surabaya. Menurut dia, saat perobohan dirinya tidak hadir di lokasi, hanya terdakwa saja.

"(Rumah yang ditempati milik Yayasan) Yayasan juga, semua (bangunan) se-Asemrowo itu yang punya yayasan," lanjutnya.

Mendengar hal itu, terdakwa hanya terdiam dan menunduk. Usai menyampaikan kesaksian, Yenny kembali dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Nurcholis.

Nurcholis mempertanyakan apakah legalitas yang dimiliki sudah dibalik nama oleh terdakwa? Serta siapa saja saksi dan notaris yang hadir? Yenny menegaskan pemilik yayasan tak datang lantaran meninggal dunia pada hari H penandatanganan IJB.

Ia mengklaim tidak mengetahui siapa saja yang hadir dalam pertemuan antara terdakwa dengan para pihak kala itu.

"Tidak datang (saat perobohan), dipanggil waktu sudah selesai. Itu belum (dibalik nama), karena waktu itu hari Senin itu janjian sama Pak Dalto ke Polres Tanjung Perak, ternyata alam berkata lain, Jumat itu meninggal," tutupnya.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads