Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan mobil ambulans Tahun Anggaran 2022 senilai hampir Rp 8 miliar. Dalam penggeledahan yang telah dilakukan Tim Kejari Kabupaten Malang menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan usai penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu (8/7).
Fahmi menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 2281 tertanggal 7 Juli 2026. Langkah ini diambil sesuai wewenang penyidik yang diatur dalam Pasal 133 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2025 tentang KUHAP untuk mencegah hilangnya barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulans oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun anggaran 2022," kata Fahmi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang berhasil menyita dokumen penting yang dikemas dalam dokumen sebanyak 50 bundel serta dokumen dan surat-surat sebanyak 2 koper.
"Penggeledahan ini dilakukan sebagai bentuk untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti berupa surat atau barang bukti yang terkait, agar bukti-bukti tersebut tidak dihilangkan, disembunyikan, atau dipindahtangankan oleh pihak yang bertanggung jawab," ujar Fahmi.
Kajari Kabupaten Malang Fahmi. (Foto: istimewa/dok. Kejari Malang) |
Fahmi membeberkan bahwa pengadaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai miliaran rupiah. Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi ambulans Public Safety Center (PSC).
"Untuk nilai proyeknya sebesar 8,4 miliar rupiah. Itu nilai proyeknya, ya. Total ada 7 unit," jelas Fahmi.
Meski demikian, Kejari Kabupaten Malang masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai modus operandi maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Fahmi menyebutkan bahwa saat ini fokus utama penyidik adalah pendalaman alat bukti dan dokumen yang baru saja disita. Pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Mengenai operasional armada ambulans PSC yang tengah dibidik dalam dugaan korupsi tersebut. Kejari memastikan proses hukum tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Ambulans-ambulans tersebut dipastikan tetap boleh beroperasi seperti biasa.
"Silakan (beroperasi), kami belum sampai ke sana. Kita fokus melihat nilai pengadaannya saja dan dugaan penyalahgunaan dalam proses pengadaan tersebut," tuturnya.
Fahmi meminta masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berjanji akan terus memberikan perkembangan terbaru secara berkala seiring berjalannya proses penyidikan.
"Saya memohon dukungan dan doanya agar kami bisa bekerja dengan baik dan lancar. Kasus ini berada dalam tahapan penyidikan, itulah mengapa kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan," pungkas Fahmi.

