Sebuah rumah di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik diobok-obok maling. Pelaku menggasak tiga unit handphone serta uang tunai milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.
Pelaku diketahui bernama Wahyu Nurdiansah, 26, warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Setelah buron hampir dua bulan, Wahyu diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Selasa (12/5).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Urifan, warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV yang ada di rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan. Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban," katanya kepada detikjatim, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari masjid dan mendapati kondisi rumahnya sudah acak-acakan.
Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan mengetahui tiga unit handphone miliknya hilang. Selain itu, uang tunai Rp 1 juta yang disimpan di dalam buku, serta Rp 500 ribu di dalam dompet juga raib digondol maling.
Arya menjelaskan, korban sempat mengecek rekaman CCTV rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat jelas aksi pelaku saat masuk dan mengambil barang-barang milik korban.
"Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Kediri," jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gresik langsung bergerak melakukan pemburuan. Polisi kemudian melakukan hunting di sekitar lokasi persembunyian pelaku.
Wahyu diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Sunan Kalijogo, Desa Bulu, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Dia lalu dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone hasil curian, satu buah tang, gunting, dua obeng, gagang obeng, serta rekaman CCTV.
Arya menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan pelaku. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Gresik," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
"Kami mengimbau masyarakat memastikan keamanan rumah, segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungannya agar cepat ditindaklanjuti," pungkas Arya.
(ihc/hil)











































