Upaya penyelesaian damai dalam kasus dugaan penipuan tiket travel yang menjerat Leng Steven Santoso tidak membuahkan hasil. Korban, Peggy Stevi Kurniawati, memilih melanjutkan proses hukum karena mengaku sudah telanjur kecewa dengan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan, korban menolak jalur damai lantaran merasa berulang kali diberi janji pengembalian kerugian yang tak kunjung terealisasi.
"Jadi sudah istilahnya (korban) udah terlanjur sakit hati gitu. Karena dijanjikan mundur, mundur, katanya bisa mengganti ternyata ndak," kata Damang kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Damang, terdakwa sebenarnya telah menunjukkan niat untuk mengganti kerugian yang dialami korban. Namun, upaya tersebut tidak diterima karena korban sudah kehilangan kepercayaan.
"Karena mundur lagi (janji pengembalian), akhirnya (korban) jengkel, akhirnya wis (sudah), 'Udah ah, ndak mau diganti juga udah ndak mau, toh pidana juga udah jalan, yang penting sesuai perbuatannya,' gitu," ujarnya.
Damang menjelaskan, baik jaksa maupun penyidik kepolisian sempat berupaya memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban. Namun, upaya tersebut gagal karena korban tetap ingin perkara diproses hingga persidangan.
"Sudah telanjur sakit hati sih, Mas," tuturnya.
Dengan penolakan tersebut, proses hukum terhadap Leng Steven Santoso tetap berlanjut di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
