Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk Nur Solekan, Senin (6/7/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam perencanaan pembangunan bendungan.
Pemeriksaan Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan sebagai saksi atas perkara perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut itu dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
"Betul," jawab Koko dikonfirmasi detikJatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekda Nur Solekan sampai di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB. Dia turun dari mobil pribadi bernopol AD 1574 TE. Mobil itu terparkir di halaman belakang kantor kejaksaan.
Setelah turun dari mobil, sekda langsung menuju ruang tunggu Kantor Kejari Nganjuk. Sekda yang saat itu berpakaian dinas, hanya tersenyum dan memilih bungkam ketika ditanya wartawan.
Hingga pukul 11.30 WIB, Sekda Nur Solekan masih dimintai keterangan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Lantai 2 Kantor Kejari Nganjuk.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk mengusut dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan bendungan di wilayah Margopatut, Kecamatan Sawahan Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk sudah dilakukan pada Kamis (21/5/2026) lalu. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menyita puluhan dokumen penting.
Saat itu, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya mengatakan, total ada 47 item dokumen yang diamankan tim penyidik. Rinciannya, 40 dokumen berasal dari ruang bidang litbang dan 7 dokumen dari bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
"Langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut," ujar Koko.
Koko mengungkapkan, bendungan itu masuk dalam rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp 1,5 triliun. Studi kelayakan awal pernah disusun pada 2008, lalu dilakukan review kembali pada 2024 melalui perubahan APBD.
Dalam proyek tersebut, pekerjaan review feasibility study dimenangkan dua perusahaan dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.589.906.500. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 10 orang pejabat maupun ASN di Bappeda Nganjuk.
"Kurang lebih sudah 10 orang yang diperiksa. Pemeriksaan akan terus berkembang terhadap pihak-pihak terkait," tambahnya.
Penyelidikan dan penyidikan kasus ini bermula dari laporan, terkait dugaan penyimpangan proyek review feasibility study. Penyidik menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan konsultansi.
