Jaksa Ungkap Uang Korban Dipakai Bos Travel Surabaya Bayar Cicilan Rumah

Jaksa Ungkap Uang Korban Dipakai Bos Travel Surabaya Bayar Cicilan Rumah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 04 Jul 2026 21:40 WIB
Leng Steven Santoso saat menjalani sidang di PN Surabaya
Leng Steven Santoso saat menjalani sidang di PN Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Uang ratusan juta rupiah yang diduga diperoleh dari penipuan penjualan tiket perjalanan ke Jepang disebut tidak digunakan untuk membelikan tiket bagi korban. Dalam persidangan, jaksa mengungkap dana tersebut justru dipakai terdakwa, Leng Steven Santoso, untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari membayar tagihan kartu kredit hingga cicilan rumah.

Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo mengatakan uang sebesar sekitar Rp170 juta yang ditransfer korban, Peggy Stevi Kurniawati, juga digunakan untuk membiayai pembelian tiket pelanggan lain.

"Uang yang senilai Rp 170 juta sekian tuh digunakan untuk mutar lah, mungkin tiket yang lain, terus untuk bayar eh tagihan kartu kredit, bayar cicilan rumah," kata Damang saat dikonfirmasi detikJatim melalui sambungan telepon, Sabtu (4/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damang menjelaskan, uang yang dikirim korban tidak pernah digunakan untuk membeli tiket perjalanan sebagaimana yang dijanjikan terdakwa. Berdasarkan bukti transaksi perbankan, dana tersebut justru dipindahkan ke rekening lain milik terdakwa dan kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.

ADVERTISEMENT

"Begitu dapat uang itu ya ditransfer sama dia ke rekening apa itu, bank DBS. Kan bayarnya ke bank BCA itu si korban. Oleh dia (korban) ditransfer ke DBS-nya dia, habis itu (terdakwa) disebar-sebar uang itu untuk keperluan pribadinya dia, untuk bayar cicilan. Berarti kan sebenarnya ndak ada upaya pembelian tiket ya atau kalaupun ada, ndak pernah dibayar lah sama dia. Yang jelas ada bukti transaksi rekening, begitu dia (terdakwa) dapat uang tuh langsung dipindah ke dia, ke bank rekeningnya dia DBS, terus dipakai untuk yang lain uang itu, bukan untuk tiket si korban. Itu, Mas," ujarnya.

Menurut Damang, korban sebelumnya pernah membeli tiket melalui Steven sehingga tidak menaruh kecurigaan ketika kembali melakukan transaksi untuk perjalanan liburan bersama keluarga.

Ia mengatakan, Peggy mentransfer uang ratusan juta rupiah untuk pembelian tiket perjalanan ke Jepang dan Hong Kong bagi lima hingga enam anggota keluarganya. Namun, tiket yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterbitkan.

"Jadi, sebenarnya pernah beli di terdakwa ini si korban, makanya dia kan udah percaya itu, udah pernah beli sekali. Akhirnya beli lagi untuk sekeluarga, untuk lima atau enam orang, saya agak lupa. Itu tiket ke Jepang, terus ke Hongkong, ya liburan lah, Mas. Akhirnya langsung transfer ya, langsung transfer ke terdakwa, ternyata oleh terdakwa enggak dibelikan tiket itu," tuturnya.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads