Aksi pembongkaran sepihak sebuah rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, sempat memicu kegaduhan warga sekitar. Di balik kepulan debu bangunan yang runtuh pada Minggu malam, 27 Agustus 2025, terungkap sebuah kebohongan yang dilontarkan oleh terdakwa, Murnita Triwidyaning.
Suara dentuman keras dari dinding bangunan yang dirobohkan menggunakan ekskavator pukul 20.00 WIB sontak mengundang perhatian perangkat desa. Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo langsung mendatangi lokasi dan melayangkan teguran keras karena aktivitas itu tidak berizin dan mengganggu ketenangan warga sekitar.
Bukannya menyudahi aksi, Murnita diduga justru menyampaikan kebohongan kepada Nanang. JPU Hajita Cahyo Nugroho, S.H. menguraikan momen ketegangan di lapangan itu dalam amar dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa," papar JPU Hajita Cahyo Nugroho.
Mendengar jawaban yang mencurigakan itu, Ketua RT tidak langsung percaya begitu saja. Ia bergegas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk mengonfirmasi kebenaran klaim itu.
Tersirat dari dakwaan JPU bahwa kebohongan Murnita itulah yang kemudian menjadi bumerang dan membuka jalan bagi pihak berwajib untuk mengusut kasus ini hingga menyeret Murnita ke meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini berawal dari aksi nekat Murnita Triwidyaning yang merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.
Berdasarkan surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho, S.H., terdakwa secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7.000.000 untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025.
Murnita mengeksekusi aksinya dengan cara merusak gembok pagar menggunakan palu, lalu memerintahkan operator ekskavator-yang kini berstatus buron-untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.
Akibat tindakan ilegal yang menimbulkan kerugian negara tersebut, Murnita kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dengan jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penghancuran gedung milik orang lain, serta Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
(abq/dpe)
