Misteri kematian tragis MTA (22), gadis yang ditemukan tewas mengenaskan tanpa busana di kamarnya ternyata memberikan plot twist yang mengejutkan. Sosok yang sempat berpura-pura panik hingga menyuruh tetangga mengecek kondisi korban, ternyata merupakan otak sekaligus eksekutor utama di balik pembunuhan sadis itu.
Aparat Satreskrim Polres Lumajang bergerak cepat meringkus pelaku berinisial RA (18), yang tidak lain adalah kekasih korban sendiri. Pemuda yang juga warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang ini ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, status hubungan asmara antara pelaku dan korban ini sudah berjalan cukup lama.
"Pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku menjadi kekasih korban sejak satu tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Minggu (5/7/2026).
Skenario Telepon Janggal yang Terbongkar
Sebelumnya, penemuan jasad MTA pada Sabtu (4/7) malam sempat diwarnai kejanggalan besar. Kasus ini pertama kali terungkap setelah pelaku (RA) menghubungi seorang tetangga korban lewat sambungan telepon dengan alasan cemas karena MTA tidak bisa dihubungi sejak pagi.
Kejanggalan itu muncul dari pertanyaan, kenapa pelaku tidak menelepon keluarga korban malah menyuruh tetangganya? Saat tetangga tersebut mengecek ke dalam kamar, MTA ditemukan sudah tewas dalam posisi telentang di atas kasur tanpa sehelai benang dan bersimbah darah.
Hasil olah TKP kepolisian kemudian memastikan korban tewas akibat dicekik menggunakan tali celana pada leher. Kemudian mulut disekap kain. Selain itu korban mengalami luka robek pada jari tangan kiri diduga akibat sempat melakukan perlawanan sengit.
Siasat licik RA yang mencoba menggunakan tetangga sebagai tameng penemu jasad pertama pun resmi terbongkar. Pemuda belasan tahun itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menerapkan pasal berlapis guna menjerat tindakan sadis pelaku terhadap kekasihnya sendiri.
"Pelaku dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Ari.
Simak Video "Video: Pelaku Pembunuhan Gadis di Lumajang Berhasil Diringkus"
(ihc/dpe)