2 Pria Terduga Pembunuh Perempuan dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

2 Pria Terduga Pembunuh Perempuan dalam Sumur di Probolinggo Ditangkap

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 04 Jul 2026 14:00 WIB
Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo
Proses evakuasi mayat dalam sumur di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo bersama Unit Reskrim Polsek Kraksaan bergerak cepat membekuk 2 orang pria berinisial R dan H, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk. Keduanya pelaku pembunuhan terhadap SM (26), perempuan yang jasadnya dibuang ke dalam sumur di hutan sengon Kraksaan, Probolinggo.

Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diciduk saat berada di kediaman masing-masing. Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan penelusuran rekam jejak digital korban serta pemeriksaan intensif sejumlah saksi.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyelidikan mulai mengarah kepada pelaku," ujarnya. "Setelah identitas terduga diketahui, tim langsung bergerak melakukan pengejaran."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan interogasi awal di hadapan penyidik, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan sadis mereka termasuk upaya untuk menghilangkan jejak kejahatan.

"Pelaku mengaku membunuh korban, kemudian melepas pakaian korban, membakar pakaian tersebut, lalu membuang jasadnya ke dalam sumur," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik menguraikan bahwa tragedi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku lewat sebuah aplikasi biro jodoh virtual. Keduanya kemudian bersepakat untuk mengadakan pertemuan darat secara langsung pada malam hari.

"Kami menduga korban dibunuh pada malam 30 Mei 2026, bertepatan dengan pertemuannya bersama pelaku," pungkasnya.

Sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo pada Jumat (3/7). Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026.

Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads