490 Ribu Pil Koplo hingga 2 Kg Sabu Gagal Beredar di Malang

490 Ribu Pil Koplo hingga 2 Kg Sabu Gagal Beredar di Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kota Malang
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kota Malang/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 490 ribu butir pil koplo jenis double L, 500 butir ekstasi, dan lebih dari 2 kilogram sabu. Tiga tersangka ditangkap, sementara dua pelaku lainnya yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah masih diburu polisi.

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Pihaknya terus berinteraksi dengan warga Kota Malang untuk mengedukasi bahaya narkotika, yang sekaligus menjadi bahan bakar semangat bagi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Interaksi dengan warga tentang bahaya narkotika ini menjadi energi tambahan bagi kami untuk terus melakukan pengungkapan kasus," ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (3/7/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam operasi intensif yang digelar Satreskoba Polresta Malang Kota, petugas berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dalam kurun waktu singkat. Rinciannya, dua kasus dibongkar pada 26 Juni 2026 dan dua kasus lainnya pada 29 Juni 2026.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti fantastis berupa 490 ribu butir pil koplo jenis double L, 500 butir pil ekstasi, serta lebih dari 2 kilogram sabu.

"Tentunya jika barang-barang ini sampai disalahgunakan, akan ada banyak sekali korban yang dirugikan. Saat ini kami telah mengamankan tiga orang tersangka, dan masih ada dua orang lagi yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sedang kami lakukan upaya pengembangan," tegas Putu Kholis.

Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan terorganisir. Mereka adalah AW yang diringkus di kawasan Kedungkandang, MF di wilayah Pakis, dan AMH yang diciduk di daerah Sukun.

Kombes Putu Kholis menyebut, sindikat ini bergerak lintas daerah dan tidak hanya beroperasi di wilayah Kota Malang saja. Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi, salah satunya menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan obat-obatan keras.

Dari total pasokan yang ada, pelaku sempat mengedarkan sekitar 10 botol pil double L, di mana masing-masing botol berisi 1.000 butir.

Beruntung, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan sisa barang bukti sebanyak 90 botol atau 90 ribu butir lainnya, sebelum kemudian mengembangkan kasus dari tersangka AW ke tersangka MF.

"Ada satu DPO yang diduga kuat berperan meletakkan barang yang disimpan dalam dus melalui jasa ekspedisi. Makanya, kami menduga kuat ini adalah sindikat dari luar Kota Malang," beber Putu Kholis.

"Mereka mengemasnya seperti packing dus dan disamarkan seolah-olah seperti obat-obatan medis. Untuk mengantisipasi ini, kami juga bekerja sama dengan pihak ekspedisi guna melakukan kontrol ketat terhadap pengiriman barang agar tidak sampai ke tangan pengguna," jelasnya.

Sementara itu, dari penangkapan tersangka AMH, petugas melakukan pengembangan untuk melacak jaringan sabu dan ekstasi.

Kombes Putu Kholis tidak menampik bahwa Kota Malang kini menjadi target yang sangat seksi bagi para bandar narkoba karena posisinya yang strategis dan didominasi oleh populasi generasi muda.

"Di tengah kepadatan dan dinamika Kota Malang yang strategis, kota ini memang menjadi pangsa pasar yang menarik bagi mereka, karena banyaknya generasi muda. Oleh karena itu, kita terus berusaha keras memutus mata rantai ini. Sisi supply dan demand akan terus kita reduksi dan kita tekan sekecil mungkin," imbuhnya.

Kerawanan Kota Malang terhadap kejahatan narkotika memang menjadi perhatian serius.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bahkan sempat mengintersep dan menggagalkan sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi narkoba.

Berkaca dari kasus yang pernah terjadi di Pasuruan pada 2023 dan Kota Malang pada 2024, kepolisian kini memperketat pengawasan terhadap hunian sewaan.

Polresta Malang Kota mengimbau pemilik kos maupun masyarakat luas untuk lebih selektif dan waspada. Mengingat banyaknya rumah atau kamar kos yang disewakan untuk pelajar dan mahasiswa.

"Pengawasan ketat dari lingkungan sekitar mutlak diperlukan agar fasilitas-fasilitas tersebut tidak disalahgunakan menjadi sarang peredaran narkoba," pungkas Putu Kholis.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads